Berita

Sri Mulyani: Jomblo Bayar Pajak, Sudah Nikah Bebas Pajak!

Alif Laili Munazila 15 Maret 2023 | 11:09:56

zonamahasiswa.id - Setelah belakangan ini Indonesia dihebohkan dengan kabar tak mengenakkan yang datang dari kalangan pejabat hingga Direktorat Jenderal Pajak, kini pernyataan lama Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali viral. Sri Mulyani pernah membahas mengenai pengenaan pajak pada warga Indonesia yang single alias jomblo jika mereka bergaji Rp 5 juta. Pernyataannya ini ia bahas di akun Instagram resminya.

Baca juga: Rumput Stadion GBK Rusak Pasca Konser Blackpink, Erick Thohir Kecewa: Batalkan Semua Event!

Jomblo Wajib Bayar Pajak

Perhatian masyarakat Indonesia belakangan ini tersedot pada polemik para pejabat negeri hingga Direktorat Jenderal Pajak sejak munculnya kasus penganiayaan putra pejabat pajak. Hingga akhirnya, pernyataan lama Menteri Keuangan kembali viral lantaran membahas mengenai kewajiban pajak warga Indonesia.

Ya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkapkan jika warga Indonesia yang masih single alias jomblo wajib membayar pajak. Ia mengatakan jika hal ini ditetapkan lantaran warga jomblo tersebut belum menikah dan tak memiliki tanggungan seperti warga lainnya.

Pernyataan viral Sri Mulyani ini ia sampaikan langsung di akun Instagram pribadinya yakni @smindrawati pada 3 Januari 2023 lalu. Dalam pernyataan tersebut, Sri Mulyani mewajibkan jomblo membayar pajak sedangkan mereka yang sudah menikah tak wajib bayar pajak.

Lebih jelasnya, warga jomblo dengan penghasilan Rp 5 juta dan tak memiliki tanggungan wajib membayar pajak. Ia pun menegaskan informasi salah yang sudah kadung beredar di media massa kala itu.

"Gaji Rp 5 juta dipajaki 5% itu salah banget. Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tegas Sri Mulyani di akun Instagramnya.

Sri Mulyani menuliskan jika pemberitaan di media massa kala itu sudah membagikan informasi yang salah hingga membuat netizen emosi. Ia pun menjelaskan pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan yang sudah kadung menyebar ke publik tersebut.

Dalam postingannya itu, Sri Mulyani menjelaskan jika warga Indonesia yang jomblo dan berpenghasila Rp 5 juta, maka wajib membayar pajak sebesar 0,5% per bulannya.

Sehingga, warga jomblo di Indonesia wajib membayar pajak sebesar Rp 25.000 per bulannya. Sehingga jika dikalikan dalam setahun, warga jomblo tersebut harus membayar pajak ke negara sebesar Rp 300.000.

Warga Sudah Nikah Bebas Pajak

Tak hanya membahas warga jomblo yang wajib pajak, Sri Mulyani juga meluruskan mengenai peraturan bagi kewajiban pajak bagi warga Indonesia yang sudah menikah dan punya anak istri. Sri Mulyani menjelaskan jika mereka yang sudah menikah dan punya tanggungan tak wajib bayar pajak meskipun memiliki gaji Rp 5 juta.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," tulis Sri Mulyani.

Managing Director di Bank Dunia itu lantas mengungkapkan jika dirinya sangat setuju dengan komentar para netizen yang mengatakan jika para pejabat dan warga kaya lah yang wajib bayar pajak.

Sri Mulyani menjelaskan, bagi para pejabat dengan gaji di atas Rp 5 miliar per tahun maka akan dikenakan pajak sebesar 35%. Di mana besaran pajak bagi pejabat ini naik dari yang sebelumnya hanya sekitar 30% saja.

Sehingga jika dijumlahkan, para pejabat dengan gaji Rp 5 miliar ini harus membayar pajak sebesar Rp 1,75 miliar per tahunnya. "Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun, besar ya? Adil bukan?," tutur Sri Mulyani.

Tak hanya membahas mengenai pengenaan wajib pajak bagi warga perseorangan, Sri Mulyani juga membahas mengenai wajib pajak bagi usaha-usaha yang ada di Indonesia. Ia menjelaskan jika usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahunnya itu bebas kewajiban bayar pajak.

Sedangkan bagi usaha atau perusahan yang lebih besar di mana omzetnya di atas Rp 500 juta per tahun, maka akan dikenai pajak sebesar 22% per tahunnya.

Sri Mulyani menegaskan jika kewajiban membayar pajak itu penting bagi Indonesia karena pajak tersebut juga akan kembali kepada masyarakat sendiri. Ia pun menghimbau pada masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dengan berita-berita yang menggiring opini tersebut.

Tak lupa, ia menyebutkan sejumlah fasilitas dari negara untuk rakyatnya yang semuanya adalah hasil dari pajak rakyat. Di antaranya seperti listrik, LPG 3 kg, hingga operasional rumah sakit dan puskesmas yang semuanya dibiayai oleh uang pajak rakyat.

Ia pun juga menjelaskan jika masyarakat dengan kondisi finansial yang rendah akan dibebaskan dari kewajiban bayar pajak. Rakyat dari golongan ke bawah ini akan diberikan banyak bantuan dari pemerintah seperti subsidi, tunjangan kesehatan hingga beasiswa pendidikan yang ke semuanya diambil dari uang pajak rakyat.

Sri Mulyani: Jomblo Bayar Pajak, Sudah Nikah Bebas Pajak!

Itulah ulasan mengenai pernyataan lama Sri Mulyani yang mengatakan jika warga jomblo Indonesia wajib bayar pajak jika memiliki gaji Rp 5 juta, sedangkan mereka yang sudah menikah dan punya tanggungan bebas pajak.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Anti Mainstream! Warga Demo Jalan Rusak, Ada yang Mancing Sampai Berenang di Kubangan Air

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150