Berita

Simak, Begini Kondisi Siswi SMA yang 6 Kali Disetubuhi Perawat di Jombang

Nur Uswatun Khasanah 07 Juni 2021 | 09:07:35

zonamahasiswa.id - Siswa SMA yang hamil dan keguguran setelah disetubuhi perawat RSUD Jombang, mengalami trauma.

Baca Juga: Resmi, SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Sobat Zona: Lah Apa Bedanya?

Kondisi Kejiwaan Korban

ilustrasi kondisi kejiwaan korban (Foto: Pikranrakyat)

Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksakan kondisi kejiwaan korban.

"Trauma pasti ada. Karena anak umur segitu yang masih sekolah sudah pernah hamil dan keguguran," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan.

Selain itu, lanjut Teguh, korban juga mengalami tekanan batin setelah perawat yang menghamilinya dijebloskan ke penjara.

"Sebenarnya dia berat juga pelaku ditahan, bagaimana pun dia pacarnya. Karena perbuatan pelaku menurut undang-undang salah dan dilakukan pada anak di bawah umur, mau tidak mau tetap kami proses," terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini korban tetap tinggal bersama kedua orang tuanya di Kecamatan Peterongan, Jombang. Siswi kelas 12 itu masih melanjutkan pendidikannya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksakan kejiwaan gadis berusia 17 tahun tersebut. Sehingga korban bisa menjalani trauma healing.

"Korban anak pasti kami bawa ke psikiater untuk dicek kondisi kejiwaannya. Mungkin minggu depan kami lakukan," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! LPDP Sediakan Beasiswa bagi Mahasiswa Calon Guru SMK

Berjanji Akan Menikahi Siswi Tersebut

Ilustrasi pelaku (Foto: Bersatu)

DDS (31) menjalin hubungan asmara dengan korban selama satu tahun terakhir. Bujangan warga Kabuh, Jombang itu berjanji akan menikahi siswi SMA itu agar korban bersedia diajak melakukan persetubuhan.

Selama berpacaran, DDS mengaku baru 6 kali menyetubuhi korban. Gadis di bawah umur itu sempat hamil hingga keguguran. Korban akhirnya mengadu ke orang tuanya. Ayah korban melaporkan DDS ke Polres Jombang karena tak kunjung menikahi putrinya.

Perawat di bagian ICU Central RSUD Jombang itu diringkus polisi 31 Mei lalu. Hari itu juga dia ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DDS disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

Simak, Begini Kondisi Siswi SMA yang 6 Kali Disetubuhi Perawat di Jombang

Sobat Zona itulah berita tentang kondisi siswa SMA yang telah 6 kali disetubuhi perawat di jombang.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website Zona Mahasiswa, ya!

Baca Juga: Wah, Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka! Simak Tipsnya agar Lolos

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150