zonamahasiswa.id - Sidang perdana STAN karena DO mahasiswa akan berlangsung 29 Juni mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan persiapan.
Baca Juga: Viral! Dosen Bawa Anak Saat Ngajar, Sobat Zona: Gemes Sama Bapak atau Anaknya nih?
Meminta Bantuan Pihak Ketiga
Damian Agata Yuvens, kuasa hukum mahasiswa STAN, menjelaskan bahwa dalam tahap ini hakim hanya akan memberikan masukan.
“Dalam tahapan ini, hakim akan memberikan masukan kepada penggugat mengenai materi gugatan. Tergugat tidak diperiksa di sini,†ujarnya.
Sebagai informasi, 19 mahasiswa STAN menggugat setelah mengeluarkan (DO) 69 mahasiswanya selama pandemi Covid-19. Objek gugatan ini adalah pengumuman kelulusan dan ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Pihak tergugat ialah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto.
Damian juga menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, 19 mahasiswa STAN sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara non-hukum. Pihak penggugat pun telah meminta bantuan Kemendikbud dan Kemenkeu untuk menyelenggarakan audiensi dengan pihak PKN STAN.
Akan tetapi, audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN tidak mau bertemu dengan mahasiswa. Para mahasiswa penggugat pun menganggap bahwa keputusan DO mahasiswa tidak tepat, karena masa pandemi.
Sementara itu, Damian menjelaskan pihaknya masih membuka bagi STAN untuk berdialog dengan mahasiswa.
“Kondisi pandemi membutuhkan pendekatan yang berbeda dari kondisi normal. Karena itu PKN STAN tidak bisa hanya terpaku pada peraturannya saja,†ujarnya.
Baca Juga: DPRD Siap Patungan Beli Vaksin bagi Mahasiswa, Sobat Zona: Alhamdulillah Akhirnya Sadar
Upaya Terakhir Melalui Jalur Hukum
Resa Widiaswara Aulia, salah satu mahasiswa penggugat, mengatakan langkah hukum ini merupakan upaya terakhir. Ia dan rekan-rekan mahasiswa mengaku sudah menemui pihak kampus untuk tidak melakukan DO, namun tidak digubris.
“Semoga melalui gugatan ini, PKN STAN dapat melihat kekeliruannya dan mempertimbangkan kembali kebijakan DO kepada para mahasiswa,†ujarnya.
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan STAN, Deni Handoyo, mengatakan pihaknya belum menerima surat gugatan dari belasan mahasiswanya yang terkena DO.
“Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,†ujarnya.
Deni mengatakan STAN masih akan mempelajari pokok gugatan terlebih dulu. Selebihnya, ia memastikan instansinya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Sidang Perdana STAN Digelar 29 Juni, Sobat Zona: Wah, Bakalan Seru nih
Itulah ulasan mengenai sidang perdana STAN yang akan digelar 29 Juni.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa.
Baca Juga: Viral! Ribut dengan Pacar, Proposal Skripsi pun Dirobek, Sobat Zona: Kekanakan Banget!
Komentar
0