zonamahasiswa.id - Puluhan mahasiswa digebrek Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah menggelar reunian sekaligus pesta minuman keras alias miras. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Selain pesta miras, puluhan mahasiwa tersebut juga berkerumun di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Mengenai hal itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Bandung Barat Poniman menyebut ada 70 mahasiswa yang mengikuti pesta tanpa mengantongi izin keramaian.
Baca Juga: Curhatan Mahasiswa Singgung Sistem Pendidikan di Indonesia: Bayar UKT Cuma Buat Gelar
Kronologi Penggrebekan Mahasiswa
Peristiwa penggrebekan tersebut terjadi pada Sabtu (5/2/2022) malam di Villa Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Poniman mengungkap bahwa kegiatan reunian itu telah melanggar protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah setempat. Pihaknya pun segera melakukan tindakan pembubaran kerumunan puluhan mahasiswa tersebut.
"Kegiatan jelas melanggar protokol kesehatan. Karena selain menimbulkan kerumunan juga tidak berizin. Akhirnya kami lakukan tindakan pembubaran," ucap Poniman, mengutip Detik.
Lebih lanjut, kegitan yang melibatkan puluhan mahasiswa itu digelar sejak pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB. Saat terjadi penggrebekan juga ditemukan sejumlah botol miras dari berbagai merek dan sebagian sudah mereka konsumsi.
Poniman menuturkan bahwa miras tersebut akhirnya disita oleh pihak Polsek Cisarua. Namun terkait hal ini, pihaknya tak sampai memberikan sanksi kepada penyelenggara kegiatan ataupun pemilik villa. Sebab pelanggaran jenis ini masih tergolong ringan.
"Sanksi denda tidak ada karena pelanggarannya masih tergolong ringan dan baru satu kali dilakukan, Jadi hanya sekedar pembubaran kegiatan saja," ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa kegiatan tersebut tak sampai menimbulkan perdebatan. Sebab, para mahasiswa langsung membubarkan diri. Lantas, pihak Satpol PP pun memberikan pembinaan pada para mahasiwa yang terlibat.
"Semua langsung membubarkan diri dan kami ingatkan supaya tidak mengulang hal serupa karena sekarang kasus Covid-19 sedang melonjak," tambahnya.
Satpol PP Bubarkan Reunian dan Pesta Miras Mahasiswa di Bandung
Itulah ulasan mengenai Satpol PP yang membubarkan kegiatan reunian dan pesta minuman keras alias miras di Bandung.
Semoga ulasan ini bermanfat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Viral! Curhatan Freshgraduate Direndahkan HR Perusahaan: Sepintar Apa kok Berani Apply?
Komentar
0