Berita

Nasib Mahasiswa Ungkap Pungli di Unsrat, Terancam Dipolisikan

Nisrina Salsabila 28 Juni 2022 | 10:03:49

zonamahasiswa.id - Masih ingat dengan aksi seorang wisudawan yang membuat heboh karena mengungkap dugaan pungli atau pungutan liat di kampusnya? Marfanuel Takasihaeng mengungkap maraknya pungli di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat mengikuti prosesi wisuda.

Dalam hal ini, ia menegaskan mempunyai bukti bahwa kampus tersebut memang marak dengan dugaan pungli. Terlebih, Marfanuel juga mengungkap bahwa dirinya diacam akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Dugaan Pungli Unsrat Marak Terjadi Saat Ujian Skripsi: Tarif Tergantung Dosen 

Wisudawan Unsrat Akan Dipolisikan

Menyadur Detik Sulsel, kuasa hukum Marfanuel menyebut LBH Manado sudah mengantongi data yang menyangkut dugaan pungli di Unsrat. Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking mengungkap bukti tersebut akan disampaikan jika ada permintaan keterangan resmi oleh pihak kampus ataupun kepolisian.

"LBH Manado sudah mengantongi data dan kami sudah pegang data itu yang diduga ada pungli di Unsrat," tutur Frank (27/6).

"Kami belum sampaikan secara detail soal itu, intinya kami sudah kantongi bukti-bukti. Nanti akan kami sampaikan kalau kami sudah ada penyelesaian dari kampus, atau di kepolisian kami siap membeberkan bukti-bukti yang ada di kami. Masih sifatnya rahasia," lanjutnya.

Frank menjelaskan bukti-bukti tersebut ia peroleh dari kliennya yang mengungkap sebuah dokumen berupa data dugaan marak pungli di Unsrat. 

"Jadi data dari wisudawan itu kami sudah ambil dan pegang data-data yang diduga Unsrat itu pungli ada. Itu sudah ada sama kami," kata Frank.

Sementara itu, sebelumnya pihak rektorat Unsrat telah meminta wisudawan tersebut untuk memberikan bukti atas kritikannya. Lebih lanjut, Unsrat Manado melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Ronny Gosal memberikan ultimatum akan melakukan upaya hukum apabila wisudawan terkait tak bisa memberikan bukti.

"Kami sudah konsultasi dengan pihak kepolisian. Ini bukan pelecehan ini penistaan institusi, maka pasal 310 dan 311 KUHP. Kecuali dibuktikan bahwa Unsrat itu 11 fakultas, 1 Pascasarjana, 1 kantor pusat, dan 3 lembaga ada korupsi, pungkas Ronny.

Nasib Mahasiswa Ungkap Pungli di Unsrat, Terancam Dipolisikan

Itulah ulasan mengenai kabar terbaru wisudawan yang sempat menghebohkan publik dengan aksinya mengungkap praktik pungli di lingkungan Unsrat hingga mengaku diancam akan dipolisikan.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Begini Deretan Momen Langka Saat Wisuda: Singgung Pungli di Kampusnya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150