zonamahasiswa.id - Ramai menjadi perbincangan publik, sebuah perguruan tinggi ilegal. Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkapkan bahwa pihaknya tak menemukan izin penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, polisi menemukan ijazah ilegal yang dikeluarkan kampus dan dibanderol Rp7,5 juta.
Sementara itu, atas kasus praktik perguruan tinggi ilegal tersebut, seorang rektor berinisial MK yang mengaku bergelar profesor ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Cerita Guru Sukardi ke Pak Nadiem Bikin Terharu, Bertemu Mantan Murid yang Sudah Jadi Kepala Sekolah
Awal Mula Penemuan Kasus
Kasubdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus, menjelaskan awal praktik perguruan tinggi ilegal tersebut terungkap sekitar bulan Juni 2021.
"Di mana, aktivitas belajar mengajar di perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo," ujarnya.
Pihaknya menerima informasi adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara. Perguruan Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesa (STTEI). Lalu, polisi pun segera mendatangi lokasinya.
"Di lokasi ditemukan ruang belajar dilakukan di rumah di Desa Airmadidi, Minahasa Utara. Dengan nama perguruan tinggi yakni Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia," ujar Feri.
Mengeluarkan Ijazah Ilegal
Sementara itu, MK merupakan rektor sekaligus penanggung jawab perguruan tinggi ilegal tersebut. Setelah memeriksa para saksi, polisi menyita ijazah yang sudah terbit.
Pihak kepolisian itu juga telah berkoordinasi dengan ahli, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta begitu juga Kopertis Wilayah IX.
"Setelah kita koordinasikan ternyata perguruan tinggi itu aktivitasnya ilegal, dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah," ungkap Feri.
Selain itu, Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia mengeluarkan ijazah yang tak sesuai dengan bidangnya, seperti ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga.
Baca Juga: Waduh, Izin Kampus Ini Dicabut Nadiem Makarim, Sobat Zona: Nggak Bisa Skripsian dong?
Sudah Berjalan Selama 5 Tahun
Sebagai informasi, praktik perguruan tinggi ini sudah berjalan selama lima tahun. Kemudian, hingga saat ini sudah mengeluarkan 20 ijazah,
"Harga ijazah bervariatif, ada yang Rp 2,5 juta, ada sampai Rp 7,5 juta," ucapnya.
MK yang bertanggung jawab melaksanakan aktivitas belajar mengajar, kini sudah menjadi tersangka. Namun, kepolisian tidak menahannya, karena sudah berumur 70 tahun.
"MK sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan karena beliau sudah berumur sekitar 70 tahun. Proses kasus ini sekarang sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan," kata Feri.
Pada akhirnya, tersangka mendapat hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini.
"Yang jelas, untuk sementara perkara ini sudah proses lanjut. Sudah kita tahap satu atau penyerahan berkas untuk diteliti oleh teman-teman dari Kejaksaan," tuturnya.
Kemudian, Feri mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengakses layanan pendidikan. Warga juga harus jeli melihat apakah perguruan tinggi tersebut terdaftar atau terakreditasi. Sehingga, bisa meyakini bahwa perguruan tinggi tersebut resmi atau legal, begitu pula ijazahnya.
Heboh! Praktik Perguruan Tinggi Ilegal, Harga Ijazah Rp7,5 Juta, Kampus Mana nih?
Itulah ulasan mengenai penemuan praktik perguruan tinggi ilegal di Sulawesi Utara. Mereka juga mengeluarkan ijazah dengan harga yang bervariasi. Oleh karena itu, kepolisian menetapkan sang rektor sebagai tersangka dan harus membayar denda Rp1 miliar.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Sedih, Mahasiswa Ini Terisak Ingat Almarhumah Sang Ibu Saat Ujian Skripsi
Komentar
0