zonamahasiswa.id-  Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang pimpinan Iptu Arlan Hidayat telah berhasil menangkap dua remaja di bawah umur. Mereka diduga usai melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, MN (19), di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang , pada Jumat (12/2/2021)
Baca Juga: Wow! Mahasiswa Bakal Dapat Rp9 Juta Per Semester dari Pemerintah, Simak Cara Daftarnya
Penjelasan Pihak Kapolsek IB l Palembang
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, kedua pelaku yang telah tertangkap yakni FR warga Tanjung Burung Kecamatan IB II Palembang dan JR warga Lorong Kiara Kuning Kelurahan IB II Palembang.
"Pada waktu melakukan aksi pengeroyokan, pelaku berjumlah empat orang. Namun dua pelaku lainnya yakni dan FI saat ini sedang dalam pengejaran," jelas Kompol Deni.
Mencuri HP Milik Teman Kost Korban
Saat kejadian keempat pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan saja namun juga mencuri ponsel milik salah satu teman kost korban.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat keempat pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengetok kamar kos korban, namun korban tak membuka pintu kos tersebut.
"Karena lama tidak ada jawaban dari dalam kamar, membuat pelaku kesal dan langsung melempar botol ke arah jendela kamar kos korban hingga pecah. Setelah itu barulah korban keluar dengan membuka pintu," jelasnya.
Pelaku GL, kata Deni, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan botol minuman hingga membuat korban tergeletak.
"Pelaku lainnya yakni FI (DPO) juga menendang dada sebelah kiri korban hingga membuat korban kembali terjatuh," katanya.
Merasa terancam, korban pun bangun dan mencoba melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Lalu pada saat korban terjatuh, pelaku JR langsung menusukan pisau ke arah samping kiri kepala korban.
"GL waktu itu langsung mengambil satu unit Hp Realme yang tergeletak di atas kasur. Setelah itu para pelaku langsung kabur," jelas Deni.
Baca Juga: Melalui Program HoKi, Pegadaian Dukung Mahasiswa S1 jadi Wirausaha Muda
Hukuman 7 Tahun Penjara
Pelaku mengatakan, bahwa aksi pengeroyokan tersebut karena permasalahan korban dengan GL yang memiliki utang.
"Kalau cerita dari GL, korban itu punya hutang Rp650 ribu dengan pamannya dan belum dikembalikan. Lalu GL minta bantuan saya untuk mendatangi korban, tidak tahu kalau akan jadi seperti itu," ujar pelaku FR.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Heboh! Hanya Gara-Gara Utang, Mahasiswa Ini Ditikam Sekumpulan ABG
Sobat Zona itulah berita mengenaskan seorang mahasiswa yang ditikan hanya karena hutang, semoga kejadian ini tidak terjadi lagi.
Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!
Baca Juga: Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Kartu Prakerja 2021? Simak Penjelasan Lengkapnya
Komentar
0