Berita

Dosen UIN Bandung Diduga Lecehkan Mahasiswi Secara Verbal di Kelas, Rektor Akhirnya Buka Suara!

Muhammad Fatich Nur Fadli 17 Oktober 2026 | 17:54:19

Zona Mahasiswa - Sobat Zona, seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung tengah menjadi sorotan setelah diduga melontarkan perkataan bernuansa seksual kepada mahasiswi ketika kegiatan perkuliahan berlangsung.

Dosen dari Jurusan Studi Agama-Agama (SAA), Fakultas Ushuluddin, tersebut diduga memberikan tawaran sejumlah uang kepada mahasiswi untuk memperlihatkan bagian tubuhnya, bahkan melontarkan pertanyaan tidak pantas mengenai kesediaan mahasiswi untuk telanjang.

Dugaan tindakan tersebut memicu kemarahan mahasiswa hingga Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Studi Agama-Agama menggelar aksi protes pada Selasa (6/10/2026).

Baca juga: Bikin Ferry Irwandi Nggak Habis Pikir! Orang-orang Ini Malah Bikin Pameran Sawit di saat Karhutla Masih Parah "Nirempati"

Kasus ini akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak rektorat. Rektor UIN Bandung, Rosihon Anwar, menyampaikan permohonan maaf, sementara Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P2KS) mulai memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Dosen Diduga Tawarkan Uang agar Mahasiswi Mau Difoto

Dugaan kekerasan seksual verbal tersebut mencuat setelah mahasiswa mengungkap sejumlah pernyataan tidak pantas yang diduga disampaikan dosen di ruang kuliah.

Ketua HMJ Studi Agama-Agama, Andry Syahroni, menjelaskan bahwa seorang mahasiswi pernah dijadikan objek pembicaraan dengan mengaitkan tubuhnya dan sejumlah uang.

Menurut keterangan Andry pada Selasa (13/10/2026), dosen tersebut diduga menanyakan kesediaan mahasiswi untuk memperlihatkan tubuhnya dalam keadaan telanjang dengan imbalan uang.

Mahasiswi yang menerima pertanyaan itu disebut langsung menolak.

Dalam peristiwa lainnya, seorang mahasiswi diduga ditawari uang sebesar Rp50 ribu apabila bersedia bagian betisnya difoto.

Setelah tawaran tersebut ditolak, nominal uang yang ditawarkan diduga terus dinaikkan menjadi Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp2 juta.

Berdasarkan keterangan mahasiswa, salah satu mahasiswi juga sempat diminta berdiri ketika pembicaraan mengenai tubuhnya berlangsung.

Namun, tindakan tersebut terhenti setelah mahasiswa lain menyampaikan keberatan.

Dugaan perkataan dan tindakan tersebut dinilai tidak pantas karena terjadi dalam kegiatan pembelajaran, ketika dosen memiliki kedudukan dan kewenangan akademik terhadap mahasiswa.

Bukan Cuma Pelecehan Verbal, Penjualan E-book Juga Dipersoalkan

Selain dugaan kekerasan seksual verbal, mahasiswa Fakultas Ushuluddin juga menyoroti praktik penjualan buku elektronik atau e-book oleh seorang dosen.

Berdasarkan keterangan mahasiswa, e-book tersebut ditawarkan dengan harga Rp65 ribu melalui pesan pribadi kepada mahasiswa.

Penawaran disebut dilakukan berulang kali. Bahkan, terdapat mahasiswa yang mengaku menerima pesan penawaran lebih dari 20 kali.

Mahasiswa turut mengkhawatirkan adanya hubungan antara pembelian buku tersebut dengan penilaian akademik.

Kekhawatiran muncul karena terdapat dugaan pernyataan yang mengesankan bahwa mahasiswa yang membeli e-book akan mendapatkan keamanan dalam urusan nilai.

Namun, dugaan keterkaitan pembelian e-book dengan nilai akademik tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mahasiswa meminta pihak kampus melakukan evaluasi terhadap tata kelola bahan ajar serta memastikan seluruh penilaian akademik dilakukan secara objektif.

Mahasiswa Gelar Aksi dan Desak Kampus Bertindak

Persoalan tersebut kemudian mendorong DEMA Fakultas Ushuluddin, HMJ Studi Agama-Agama, dan sejumlah mahasiswa untuk menggelar aksi pada 6 Oktober 2026.

Mereka menuntut agar dugaan kekerasan seksual verbal dan persoalan penjualan e-book tidak hanya diselesaikan melalui komunikasi informal.

Mahasiswa meminta pemeriksaan resmi dan independen terhadap dosen yang dilaporkan.

Selain itu, mereka mendesak adanya perlindungan bagi korban, pelapor, dan saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Ushuluddin, Abdul Basith Zakiy, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak mahasiswa telah melakukan audiensi dengan Wakil Dekan I.

Namun, mahasiswa menilai respons awal yang diterima belum menjawab seluruh tuntutan mereka.

Mereka juga meminta transparansi penanganan perkara, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi etik apabila terdapat pelanggaran yang terbukti.

Satgas Kampus Mulai Periksa Kasus, Dosen Terlapor Diminta Kooperatif

Menanggapi tuntutan mahasiswa, UIN Sunan Gunung Djati Bandung memastikan perkara tersebut telah ditangani oleh Satgas P2KS.

Ketua Satgas P2KS UIN Bandung, Neng Hannah, menjelaskan bahwa tim mulai melakukan penjangkauan dan menghimpun keterangan pada Rabu (7/10/2026).

Keterangan awal dikumpulkan dari pihak jurusan, pengurus organisasi mahasiswa, serta pendamping korban.

Pada Kamis (8/10/2026), Satgas mengarahkan pihak terkait untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi.

Satgas juga menyiapkan pendampingan psikologis dan ruang aman bagi mahasiswi yang terdampak.

Sehari kemudian, Jumat (9/10/2026), Satgas melakukan klarifikasi terhadap dosen terlapor bersama pimpinan Fakultas Ushuluddin.

Dalam pertemuan tersebut, dosen yang dilaporkan menandatangani pakta integritas untuk bersikap kooperatif, tidak melakukan intimidasi kepada korban maupun saksi, serta mematuhi kode etik akademik.

Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas tidak berarti proses pemeriksaan telah selesai.

Satgas tetap akan mengumpulkan keterangan dan memeriksa bukti sebelum menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan universitas.

Rektor UIN Bandung Akhirnya Minta Maaf

Setelah dugaan kasus tersebut menjadi perhatian publik, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rosihon Anwar, akhirnya menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (16/10/2026).

Dalam siaran pers universitas, Rosihon menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menjadi sorotan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, baik secara verbal maupun nonverbal.

Menurutnya, lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pihak rektorat berkomitmen memberikan pendampingan psikologis, menjaga keamanan korban, serta menyediakan pilihan penyesuaian kelas perkuliahan bagi mahasiswi yang terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah korban mengalami tekanan selama proses penanganan berlangsung.

Kampus Siapkan Sanksi Jika Dugaan Terbukti

UIN Bandung memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dosen terlapor masih berlangsung.

Satgas P2KS akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan universitas.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak kampus menyatakan akan mempertimbangkan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga Sabtu (17/10/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai sanksi final terhadap dosen yang dilaporkan.

Pihak universitas juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban, saksi, maupun dosen terlapor selama proses pemeriksaan.

Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi privasi seluruh pihak sekaligus menjaga agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif.

Relasi Kuasa Dosen dan Mahasiswa Jadi Sorotan

Sobat Zona, dugaan kekerasan seksual verbal di UIN Bandung kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa.

Perkataan bernuansa seksual yang ditujukan kepada mahasiswa dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih ketika disampaikan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dalam proses pembelajaran dan penilaian akademik.

Dalam hubungan tersebut, mahasiswa juga dapat menghadapi kesulitan untuk menyampaikan keberatan karena adanya kekhawatiran terhadap nilai maupun keberlangsungan studinya.

Karena itu, kampus perlu memastikan setiap laporan dapat ditangani secara serius, adil, dan transparan, dengan tetap melindungi korban serta menghormati hak pihak yang dilaporkan.

Kini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Satgas P2KS UIN Bandung. Mahasiswa pun menantikan hasil investigasi serta keputusan resmi yang akan diambil pihak universitas.

Menurut kalian, Sobat Zona, bagaimana seharusnya kampus melindungi mahasiswa dari dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen tanpa mengganggu keberlangsungan pendidikan korban?

Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150