zonamahasiswa.id - Seorang dosen di Semarang, Jawa Tengah menjadi pelaku pemerkosaan mahasiswinya sendiri. Ia memaksa untuk melakukan hubungan badan walaupun sudah beristri dan mengeluarkan berbagai ancaman, termasuk nilai.
Baca Juga: Langganan Sabu, Mahasiswa Ini Malah Ngutang hingga Jadi Pengedar
Selalu Melakukan Bujuk Rayu
Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan ketika semeter 3 sang dosen menghubungi korban via media sosial dan berlanjut ke WhatsApp (WA).
"Awalnya pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3. Kemudian karena korban pintar, pelaku sering DM (direct message) korban hingga berlanjut ke WA. Pelaku sering membelikan tiket dan awalnya ditolak oleh korban tetapi pelaku selalu melakukan bujuk rayu hingga akhirnya pelaku dan korban semakin dekat," kata Citra.
Selain itu, pelaku yang ternyata sudah beristri itu memaksa korban melakukan hubungan seks sejak tahun 2020-2021. Citra membenarkan salah satu ancaman yaitu soal nilai.
"Pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dan memberikan ancaman-ancaman ke korban hingga mendatangi kos-kosan korban. Dan korban ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Cerita 4 Mahasiswa Unej Selamat dari Awan Panas, Sempat Lari Kocar-kacir karena Panik
Respons Kampus Sangat Cepat
Lalu, korban melapor ke pihak kampus dan LRCKJHAM. Akan tetapi, ternyata pihak kampus merespons dengan tanggap dan memecat dosen tersebut.
"Iya sudah (dipecat)," tandasnya.
Korban memang belum membawa kasus itu ke proses hukum, karena masih fokus dalam pemulihan kondisi.
"Lebih ke pemulihan psikologis dan shelter karena pasca-berakhirnya hubungan pelaku masih mendatangi kos-kosan korban," ujarnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Citra berharap agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Respons dan tindakan universitas swasta tempat korban menuntut ilmu patut menjadi contoh.
"Karena ini adalah praktik baik dari PTS di mana ketika ada mahasiswanya yang menjadi korban langsung didampingi dan ditangani. Kemudian juga tidak menutupi pelaku dengan mengatasnamakan nama baik kampus harapannya seluruh perguruan tinggi yang ada di Semarang bisa melakukan hal yang sama seperti PTS ini," ujar Citra.
"Untuk korban jangan pernah merasa sendiri dan mulailah untuk berani menyuarakan atau speak up. Dan saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual, kami berharap bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan untuk melindungi korban," tegasnya.
Dosen Beristri di Semarang Perkosa Mahasiswi, Datangi Kos Korban dan Beri Ancaman Nilai
Itulah ulasan mengenai mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri. Ia mendapat ancaman nilai dari pelaku dan sekarang sedang menjalani proses pemulihan psikologis.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Baca Juga: Tak Digubris, Mahasiswa Demo Tuntut Pemkab Indramayu Atasi Banjir Rob
Komentar
0