Berita

Curhat ke Ustadz Hanan Attaki Sampai Menangis, Wanita Ini Ditalak Suami karena Berselisih dengan Ibunya

Muhammad Fatich Nur Fadli 23 Oktober 2023 | 16:49:36

Zona Mahasiswa - Viral di media sosial seorang wanita bernama Azaria Sherin Nur Syafa, yang juga dikenal sebagai Sherin, saat dia menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki. Sherin curhat sampai menangis karena mengalami masalah dalam rumah tangganya akibat pertengkaran dengan mertuanya.

Baca juga: Ngambek Gara-gara Nggak Dikasih Uang 100 Ribu buat Beli Burung, Anak 7 Tahun Laporkan Ibunya ke Polisi

Awalnya, Sherin menganggap suaminya sebagai pria yang sholeh karena berbakti kepada orang tuanya dan saudara-saudaranya. Mereka berkenalan pada tahun 2015 dan bertemu lagi pada tahun 2021. 

Suaminya akhirnya melamar Sherin, meskipun dia dianggap tidak memiliki banyak harta. Meskipun perkawinan mereka sempat dibatalkan karena tidak mendapat restu dari orang tua, mereka menikah pada bulan Juli 2022 dan memiliki seorang anak laki-laki.

Namun, kurang dari setahun setelah menikah, suaminya menceraikan Sherin. Sherin merasa bahwa salah satu penyebab perceraian ini adalah pertengkaran dengan mertuanya. Dia bahkan tetap ikhlas ketika suaminya tidak memberikan nafkah.

Sherin bertanya kepada Ustadz Hanan apakah dia berdosa karena berselisih dengan mertuanya, dan apakah menceraikan istri demi ibunya akan membawa surga Firdaus. 

"Apakah saya berdosa ustadz melawan mertua saya. Atau dia mencampuri rumah tangga saya. Apakah menceraikan istri demi ibunya itu benar akan mendapat surga Firdaus," tanya Sherin.

Dia juga mencari pemahaman mengenai apakah mantan suaminya berdosa meninggalkan istri dan anak mereka, yang masih membutuhkan kasih sayang.

"Dan apakah mantan suami saya tidak berdosa meninggalkan istri dan anaknya, yang mana anak tersebut masih membutuhkan kasih sayang?" lanjutnya.

Ustadz Hanan memberikan jawaban bahwa perceraian adalah peristiwa yang disukai oleh iblis dan dianggap sebagai ujian besar dalam kehidupan berumah tangga. Ia menjelaskan bahwa iblis senang ketika pasangan suami-istri berpisah. 

"Ujian berpisah dalam rumah tangga itu musibah besar. Dan itu termasuk peristiwa yang disukai oleh iblis. Iblis itu akan sangat bangga ketika prajuritnya utusannya berhasil memisahkan seorang laki-laki dengan istrinya. Hal itu direkam dalam al-quran. Sehingga salah satu di antara musibah paling besar itu adalah perceraian," ungkap Ustadz Hanan.

Dia juga menekankan bahwa Allah lebih sayang kepada Sherin daripada suaminya yang telah meninggalkan istri dan anak mereka. 

"Mungkin kalau Gaza (anak Sherin) juga sekarang merasakan kurangnya perhatian dari ayahnya, maka dari siapa perhatian yang akan menggantikan perhatian ayah dan suami?

Perhatian Allah. Perhatian Allah itu lebih baik daripada perhatian suami, walaupun ini bukan tentang pilihan," ujar Ustadz Hanan.

"Tapi ketika kita kehilangan sesuatu, kita bukan kehilangan segalanya. Orang beriman bisa kehilangan, tetapi dia tidak kehilangan segalanya karena dia selalu punya Allah.

Dan ketika kita kehilangan sesuatu Allah menggantikan posisinya, Allah lebih baik daripada sesuatu yang telah pergi itu," imbuhnya. Untuk bisa melihat video selengkapnya kamu lihat aja di Curhat ke Ustadz Hanan Attaki Sampai Menangis, Wanita Ini Ditalak Suami karena Berselisih dengan Ibunya

Apa itu Talak? Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

Talak adalah istilah yang dikenal dalam agama Islam yang sering digunakan dalam konteks permasalahan pernikahan dan sering dianggap sebagai sinonim dari kata "cerai". Talak, dalam bahasa Arab, secara sederhana, berarti melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah menciptakan hubungan yang harmonis, saling tolong-menolong, keturunan, serta persaudaraan.

Talak menjadi opsi terakhir ketika tujuan tersebut tidak tercapai, dan hubungan suami-istri mengalami masalah serius yang menyebabkan pertengkaran atau permusuhan. Namun, penting untuk diingat bahwa talak dianggap sebagai langkah terakhir yang harus diambil dalam situasi darurat.

Rasulullah SAW pernah mengingatkan bahwa talak adalah perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Itu mengindikasikan bahwa cerai adalah langkah yang harus dihindari dan hanya diambil sebagai solusi terakhir.

Talak dapat dibedakan berdasarkan cara ungkapan dan waktu pelaksanaannya. Ada beberapa jenis talak berdasarkan ungkapan:

1. Pernyataan Jelas (Sharih)

Jenis talak ini melibatkan perkataan suami yang lugas dan tidak ambigu, yang secara tegas menyatakan niat untuk menceraikan istri, seperti "saya ceraikan kamu" atau "saya talak kamu."

2. Sindiran (Kinayah)

Talak bisa terjadi meskipun menggunakan ungkapan sindiran atau kalimat lain yang tidak secara eksplisit menyebutkan kata "cerai". Contohnya, “saya kembalikan engkau ke keluargamu” atau “saya bebaskan kamu”. Imam Abu-Hanifah dan Imam Malik dalam laman Nahdlatul Ulama (NU) Online menjelaskan bahwa kinayah tidak memerlukan niat untuk cerai.

3. Masa Mendatang (Mudhaf)

Talak yang ditentukan berdasarkan waktu tertentu, seperti "kamu tertalak esok hari" atau "kamu bukan istriku saat awal bulan Ramadhan."

4. Sumpah (Ta'liq)

Jenis talak ini melibatkan janji suami untuk menceraikan istri jika ia melakukan tindakan tertentu di masa depan, seperti "apabila kamu pergi ke rumah pria itu, maka kamu tertalak."

5. Candaan

Talak tetap sah bahkan jika diucapkan secara santai atau sebagai candaan, selama ungkapan tersebut sengaja, talak tetap jatuh meski hanya senda gurau ataupun candaan belaka, selama hal tersebut sengaja diucapkan (Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi dan I’anah al-Thalibin, halaman 8, jilid 4).

Hukum talak dalam Islam dapat bervariasi berdasarkan kondisi dan kemaslahatan yang mendasarinya. Dalam beberapa kasus, talak dapat diwajibkan jika ada perselisihan antara suami dan istri dan pengadilan memandang bahwa perceraian adalah solusi terbaik. 

Namun, hukum talak dapat berbeda-beda dalam situasi yang berbeda, seperti wajib, sunnah, haram (bid'ah), atau makruh, tergantung pada keadaan yang melingkupi perceraian tersebut.

Syarat dan ketentuan talak melibatkan pelaku talak (suami) yang harus baligh, berakal sehat, dan melakukannya secara sukarela. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak sedang dalam masa menstruasi (talak sunnah) atau tidak dicampuri (talak bid'ah). Istri yang sedang hamil atau dalam masa menopause dikecualikan dari talak.

Penggunaan ungkapan yang tepat dan jelas adalah penting dalam proses talak, dan jenis talak yang digunakan akan mempengaruhi keabsahannya. Jadi, talak harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan dengan mematuhi hukum dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Curhat ke Ustadz Hanan Attaki Sampai Menangis, Wanita Ini Ditalak Suami karena Berselisih dengan Ibunya

Itulah ulasan tentang seorang wanita bernama Azaria Sherin Nur Syafa, yang juga dikenal sebagai Sherin, saat dia menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Jawaban Berkelas Seorang Wanita yang Ditanya Kenapa Ia Masih Perawan meski Tinggal di Negara Barat

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150