Berita

Bupati Konsel Dikritik Habis-habisan dan Dibandingkan dengan Camat Baito Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas

Muhammad Fatich Nur Fadli 13 November 2024 | 15:56:03

Zona Mahasiswa - Halo, Sobat Zona! Belakangan ini, dunia maya lagi ramai membahas kasus di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, tentang sosok guru honorer bernama Supriyani. Sang guru, yang awalnya hanya ingin mengungkapkan pendapatnya, kini justru menghadapi somasi dari Bupati Konsel, Surunuddin Dangga. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk mantan Kabareskrim Susno Duadji yang terang-terangan mengkritik Surunuddin dan bahkan membandingkannya dengan Camat Baito, Sudarsono. Yuk, simak ulasan lengkapnya untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi!

Baca juga: Layanan Pengaduan "Lapor Mas Wapres" Dibatasi 50 Aduan Per Hari, Begini Syarat dan Alur untuk Membuat Pengaduannya

Kasus ini bermula ketika Supriyani, seorang guru honorer di Kecamatan Baito, mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya telah ditandatanganinya dengan pihak orang tua korban, Aipda WH. Supriyani menyebut bahwa saat menandatangani kesepakatan damai tersebut, dirinya berada dalam kondisi tertekan dan merasa terpaksa. Hal ini kemudian membuat Bupati Konawe Selatan mengirimkan surat somasi kepadanya, meminta klarifikasi dan permintaan maaf, serta mencabut pencabutan kesepakatan tersebut.

Namun, somasi yang dilayangkan ini justru membuat banyak pihak mempertanyakan tindakan Bupati Surunuddin. Beberapa merasa langkah somasi ini terlalu berlebihan, bahkan sampai ada yang menganggap Surunuddin sebagai pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyatnya.

Susno Duadji Turut Berkomentar

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, tidak tinggal diam dan menyampaikan kritik tajam terhadap Bupati Surunuddin. Ia mengungkapkan bahwa Surunuddin adalah sosok pemimpin yang "nyeleneh" karena malah bersikap seperti itu terhadap warganya sendiri. Di saat yang sama, Susno justru memuji Camat Baito, Sudarsono, yang menurutnya lebih berempati dan mengayomi rakyat.

Menurut Susno, seharusnya tugas Bupati adalah melindungi dan mendukung warganya, bukan malah mempersulit. Bahkan, Susno menilai bahwa jika ada yang seharusnya mendapatkan somasi, itu adalah Surunuddin sendiri karena ikut campur dalam proses mediasi dan somasi pada kasus yang sudah sampai ke pengadilan.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, malah dikritik habis-habisan setelah guru Supriyani dituntut bebas. Kritik tersebut diungkapkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji. Ia menyinggung soal somasi yang dilayangkan Surunuddin terhadap guru honorer Supriyani.

Menurut Susno, langkah somasi yang diambil Surunuddin menunjukkan ia adalah Bupati yang aneh. Susno kemudian membandingkan kinerja Surunuddin dengan Camat Baito, Sudarsono, yang telah dicopot.

Ia menilai, sikap kepemimpinan yang ditunjukkan Surunuddin dengan Sudarsono berbanding terbalik.

Sikap mengayomi rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab seorang bupati, kata Susno, justru dilakukan oleh camat.

"Bupati ini (Surunuddin Dangga) Bupati yang nyeleneh, aneh. Yang bagus itu camatnya, melindungi rakyatnya, (malah) dicopot)" ungkap Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).

"Tugas Bupati mestinya dalam perkara ini harus memberikan perlindungan hukum, perlindungan keamanan, bukan memaksa rakyatnya supaya menuruti kehendaknya," tegas Susno. Lebih lanjut, Susno berpendapat, Surunuddin lah yang layak disomasi.

Sebab, menurut Susno, Surunuddin ikut campur dalam kesepakatan perdamaian antara Supriyani dengan orang tua korban, Aipda WH.

"Justru yang harus disomasi itu Bupatinya. Perkara sudah di pengadilan, dia campur tangan. Tahu aturan nggak dia?" sindir Susno.

"Kalau mau campur tangan, sejak awal. Sejak perkara belum penyidikan," imbuhnya.

Susno pun berharap, pernyataan yang ia lontarkan itu sampai ke telinga Surunuddin.

"Baru jadi Bupati aja udah gagah-gagahan. Semoga dia (Surunuddin) dengar ini," pungkas Susno.

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga tampaknya kecele usai melayangkan somasi ke guru Supriyani. Pasalnya, kubu guru Supriyani justru tak takut dengan somasi tersebut.

Malah kabarnya, Surunuddin bakal dipanggil Kemendagri untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini. Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menyebut kliennya tak akan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Andri, ultimatum Pemkab Konsel yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tidak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apapun.

"Kami tidak perlu tanggapi," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Ia mengungkap dengan keputusan Supriyani tidak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, pihaknya akan siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemda Konawe Selatan.

"Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi," ujar Andri.

Bakal Dipanggil Wamendagri

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyampaikan, bahwa Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bakal dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pemanggilan Bupati Konawe Selatan sudah dikoordinasikan langsung kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.  

Bima Arya menyampaikan, pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi dan somasi pada guru Supriyani. 

Diketahui, Surunuddin Dangga telah mengirimkan surat somasi kepada guru Supriyani, setelah guru honorer itu mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda WH dan istri. 

Surunuddin beralasan, surat somasi itu ditujukan pada guru Supriyani yang mengaku merasa tertekan menandatangani surat damai. Menurutnya, padahal di dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya tekanan dari pihak manapun. 

Bima Arya rencananya akan meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu. 

"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024). 

Namun, Bima tidak menjabarkan secara rinci jadwal pemanggilan tersebut. 

Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.  

"Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel sebelumnya melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, tersebut ditandatangani Kepala Bagian Hukum Suhardin atas nama Bupati Surunuddin beserta dengan cap stempel Pemkab Konsel.

Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Seiring surat somasi itu, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi, Pemkab Konsel akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. Sementara Suhardin dalam penjelasan resmi tertulisnya yang diteruskan Annas Masud menjelaskan maksud dan tujuan surat somasi kepada guru Supriyani.

“Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani," katanya dalam keterangan tertulis yang ditandatanganinya itu.

“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada Supriyani untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diharapkan oleh Bupati Konawe Selatan,” lanjutnya.

Dalam hal ini, agar guru Supriyani mencabut pernyataannya terkait pencabutan kesepakatan damai yang telah ditandatangani dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi. Pada kesempatan itu, klaim Suhardin, secara tegas Supriyani menyatakan bahwa kesepakatan damai dia lakukan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. 

“Proses perdamaian yang diinisiasi Bupati Surunuddin, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan,” jelasnya.

“Tetapi diharapkan bahwa kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau menjadi pertimbangan tersendiri,” ujarnya menambahkan.

Bupati Konawe Selatan melakukan somasi karena telah dianggap melakukan intimidasi dan tekanan kepada guru Supriyani dalam kesepakatan damai tersebut.

“Padahal, dalam hal ini Bupati Konawe Selatan sangat beritikad baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” katanya.

“Tapi nyatanya Supriyani malah berbalik arah dan tidak mau diselesaikan secara damai,” jelasnya menambahkan.

Sehingga, jika Bupati Konawe Selatan tidak melakukan somasi, maka masyarakat akan menganggap bahwa benar telah melakukan intimidasi dan tekanan.

“Selain itu, somasi yang dilakukan Bupati Surunuddin juga diharapkan agar Supriyani dapat berpikir secara jernih dan kembali kepada kesepakatan awal,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

“Sehingga tidak timbul riak-riak di dalam masyarakat dan akan tercipta kedamaian dan kondusifitas khususnya di Kecamatan Baito,” katanya dalam keterangan tertulis tersebut.

Reaksi Masyarakat dan Dukungan untuk Supriyani

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat luas, terutama di media sosial. Banyak netizen yang bersimpati kepada Supriyani dan mengkritik langkah Bupati Surunuddin yang dinilai kurang bijaksana. Banyak pula yang berharap agar kasus ini segera diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum yang berbelit-belit.

Bahkan, beberapa tokoh masyarakat mendesak agar Bupati Surunuddin lebih berhati-hati dalam mengambil langkah, terutama terkait masalah yang melibatkan rakyatnya. Langkah somasi ini dianggap hanya akan membuat suasana semakin panas dan memperburuk citra pemimpin di mata masyarakat.

Bupati Konsel Dikritik Habis-habisan dan Dibandingkan dengan Camat Baito Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas

Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana seorang pemimpin seharusnya bertindak dalam menangani masalah yang melibatkan rakyatnya. Seorang pemimpin diharapkan bisa menjadi pengayom dan melindungi warganya, bukan malah mempersulit mereka. Dengan kasus Supriyani ini, kita jadi diingatkan betapa pentingnya sikap empati dan bijaksana dalam kepemimpinan.

Mudah-mudahan kasus ini bisa segera terselesaikan dengan cara yang damai dan tanpa ada pihak yang dirugikan lebih jauh. Dan bagi Sobat Zona yang mengikuti berita ini, semoga informasi ini bisa menjadi pelajaran berharga dalam memahami pentingnya keadilan dan ketegasan dalam memimpin.

Baca juga: Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Tim Kuasa Hukum Pecat Pengacara yang Bergerak Sendiri

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150