Pendidikan

Agar Lolos KIP Kuliah dari Kemendikbud, Mahasiswa Perlu Perhatikan 5 Syarat Ini

Nur Uswatun Khasanah 11 Februari 2021 | 19:04:25

zonamahasiswa.id-  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) secara resmi telah membuka pendaftaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ajak Seluruh Mahasiswa Daftar Program Kampus Mengajar

Apa Itu KIP Kuliah?

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (Foto: Kalderanews)

Untuk Sobat Zona yang belum tahu apa itu KIP kuliah disini Mimin akan jelaskan, KIP Kuliah adalah salah satu bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang ingin mendaftar pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kartu Indonesia Pintar ini diberikan kepada peserta dengan potensi akademik yang baik, tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Pendaftaran mulai 8 Februari 2021 lalu dan akan ditutup pada 31 Oktober 2021. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik) pada tahun ini memberikan kuota untuk 200 ribu mahasiswa. Penerima nantinya ditentukan berdasarkan seleksi oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Kemendikbud Bidik 1 Juta Mahasiswa untuk Menerima Bantuan Pendidikan Lewat KIP Kuliah 2021

Syarat untuk Ikut KIP Kuliah 2021

Ilustrasi syarat dan tata cara mendaftar KIP kuliah (Foto: Tribunnews)
  1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Agar Lolos KIP Kuliah dari Kemendikbud, Mahasiswa Perlu Perhatikan 5 Syarat Ini

Untuk Sobat Zona yang akan mendaftar Kartu Indonesia Pintar harus benar-benar memperhatikan ketentuan di atas ya, agar bisa lolos. Semoga bermanfaat!

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website Zona Mahasiswa, ya!

Baca Juga: Ujian Nasional (UN) Resmi Ditiadakan, Inilah Syarat Kelulusan di Tahun 2021

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150