Berita

Viral! Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram

Nur Uswatun Khasanah 27 Juni 2021 | 09:04:08

zonamahasiswa.id - Diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari, mahasiswa asal Kabupaten Muna ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Tersangka inisial MM ditangkap pada Jumat (25/6) dini hari, pukul 01.00 WITA, di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

Baca Juga: Asik! Lokasi Pembuatan SIM Gratis Bertambah Satu, Mahasiswa yakin Nggak Mau Daftar?

Ditangkap di Kosnya

Ilustrasi narkoba (Foto: Kompas)

"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Usai melakukan upaya paksa dan penangkapan tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu karena tersangka baru membuang atau menempel di berbagai tempat.

Setelah dilakukan interogasi awal, kata Kombes Muhammad Eka, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5, di dalam kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat. Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.

"Total barang bukti yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.

Baca Juga: Siap-Siap Minggu Depan Ada Program Bikin SIM Gratis, Jangan Sampai Ketinggalan!

Tersangka dan Barang Bukti Telah Berhasil Diamankan

Ilustrasi narkoba (Foto: Kompas)

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Viral! Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram

Sobat Zona itulah tadi berita tentang mahasiswa yang mempunyai pekerjaan sampingan yang haram.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!

Baca Juga: Resmi! Ini Biaya Pembuatan SIM Baru dan Biaya Perpanjangannya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150