Berita

Tragis! Cerita Zuldesni, Dosen Penghuni Rumah Perumdos: Pulang Mengajar Temui Rumah Sudah Rata

Nur Uswatun Khasanah 10 November 2021 | 08:21:52

zonamahasiswa.id - Rumah yang dihuni Zuldesni, dosen FISIP Unand, di Perumahan Negara atau Perumahan Dosen (Perumdos), Limau Manis, Padang, akhirnya rata dengan tanah.

Baca Juga: Apes! Pemerintah Belum Bayar Listrik dan Air, Mahasiswa Mandi di Minimarket

Rumah Seorang Dosen Dirobohkan

Ilustrasi rumah yang dirobohkan (Foto: Padangkita)

“Saya telah melawan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya,” kata Zuldesni dalam keterangan tertulis.

Rektor Universitas (Unand) Andalas melalui pejabatnya, Azral sebagai Kabag Umum Rektorat, yang juga anggota Majelis Wali Amanat Unand, memimpin ratusan personel aparat dari TNI, Polda Sumbar, Polsek Pauh, dan satpam Unand mendobrak paksa rumah Zuldesni.

Dengan komando Azral dan Syah Aidil yang berperan sebagai pembaca berita acara penghancuran rumah negara, puluhan satpam Unand langsung menerobos masuk pekarangan dengan mengangkut segala yang ada.

Mulai dari peralatan rumah tangga, jemuran kain, dan surat-surat berharga yang ada di dalam rumah, semua dipindahkan. Sekitar lebih sepuluh kali mobil-mobil pengangkut bolak-balik membawa barang Zuldesni ke Asrama Putri, Unand.

Zuldesni mengungungkapkan, ia tinggal di rumah itu bersama suaminya yang sedang sakit stroke. Ketika eksekusi rumah yang dihuninya, dia sedang berada di kampus menjalankan tugasnya sebagai dosen. Ia sendiri tak tahu kalau ratusan aparat yang dipimpin Azral datang membobol dan meratakan rumahnya yang sedang terkunci bersama puluhan tukang bongkar Sarah Wini, pemenang lelang perobohan rumah negara yang dihuninya.

“Saya sudah menyampaikan surat pada Wakil Rektor II, kalau saya keberatan dengan pembongkaran rumah negara yang sedang saya huni. Surat itu sudah saya layangkan beberapa hari sebelum pembongkaran itu,” ujar Zuldesni.

Baca Juga: Keren Banget! Wisudawan Bikin Foto ala Squid Game, Orang Tua Rela Pakai Konstum

Ada Hukum Perdata PTUN yang Sedang Berlangsung

Ilustrasi rumah sebelum dirobohkan (Foto: Padangkita)

Menurut Zuldesni, dalam surat itu dia sudah menjelaskan kalau proses hukum perdata dan PTUN sedang berlangsung, jadi status rumah yang dihuninya di Perumdos sesuai kelaziman proses peradilan, dalam kondisi status-quo. Makanya, kata dia, hari itu, dia tak ada perasaan apa-apa, menimbang Unand mestinya menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Eh…tak tahunya pas saya sedang mengajar, saya ditelepon warga lain kalau ratusan orang kumpul di rumah saya, dan Azral sedang memimpin orang membongkar rumah saya. Saya sendiri khawatir dengan kondisi suami saya yang sedang sakit. Syukur Alhamdulillah beliau tidak diapa-apakan mereka,” kenang Zuldesni.

Kasus Zuldesni bermula dari keluarnya Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1336/UN16.R/KPT/2021 tentang pencabutan penghunian rumah negara di Kompleks Kampus Universitas Andalas. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melelang rumah negara yang dianggap tidak layak huni, sehingga di atasnya nanti dibangun Rusun ASN, Asrama Mahasiswa, dan Perumahan Rektor yang baru bersama dengan wakil-wakilnya.

Warga yang membaca dan memahami kalau SK Rektor itu bermasalah, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Padang dengan nomor perkara 35/G/2021/PTUN.PDG, dan dilanjuti dengan Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN.

“Warga tak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila ada iktikad baik dari pihak Unand,” jelas Yudhi salah seorang penghuni rumah lainnya.

Yudhi menjelaskan, keluarnya surat-surat peringatan dan intimidasi seperti pencabutan listrik, diputusnya jaringan air, dilaporkan ke polisi, bahkan disidang dengan menggunakan PP 94 2021 tentang disiplin PNS oleh pimpinan fakultas, telah membuat warga prihatin. Sebab, kata dia, bagaimanapun juga mereka adalah bagian dari dosen dan tendik (tenaga pendidik) aktif Unand.

“Mestinya Unand malu mendatangkan ratusan aparat mendatangi seorang perempuan dengan cara-cara seperti itu,” sebut penghuni lainnya yang biasa disapa Nek Nely.

Zuldesni dan warga yang menolak perobohan di Perumdos Unand, sudah sering menyampaikan harapan agar masalah ini diselesaikan dengan cara elok tanpa surat-surat yang saban waktu berisi ancaman dan intimidasi. Namun Rektor Universitas Andalas bergeming. Azral dan Hary Efendi yang sedang tugas belajar (S3) dengan tim sembilannya tetap menjalankan eksekusi.

Tim ini menegosiasikan pengusiran Zuldesni dari rumah yang dia huni. Pasca-kedatangan Hary Efendi dan Tim Sembilan, Rektor Unand memerintahkan dekan FISIP agar menyidang Zuldesni dengan dugaaan pelanggaran disiplin PNS sesuai PP 94 tahun 2021.

“SK Rektor itu sendiri salah, dan cacat hukum,” terang kuasa hukum warga, Ali Syamiarta dari kantor Advokat Menara Justice, Jakarta.

Pertama, SK pencabutan penghunian itu tidak jelas ditujukan kepada siapa, karena tidak ada lampirannya. Kedua, keluarnya SK demi pelaksanaan Master Plan, di mana ada rencana pembangunan Rusun ASN, dll.

“Justru dalam pertemuan dengan sebagian warga pada tanggal 20 September 2021, Rektor dan WR II mengakui kalau keputusan mereka tak lain karena mengharapkan dana sisa PUPR untuk pembangunan Rusun ASN itu,” ujar Ali.

Harap pada kucuran dana sisa PUPR itu, maka salah satu syaratnya adalah ketersediaan lahan, dan Unand memutuskan menggunakan area rumah negara dengan mengusir penghuni lebih dulu, baru kemudian mengajukan permohonan penghapusan aset dalam bentuk bangunan rumah.

“Jadi warga yang dikorbankan oleh Rektor demi kucuran dana proyek dari PUPR itu,” tegas Ali Syamiarta.

Perobohan rumah negara yang dihuni Zuldesni mestinya secara aturan dapat dilakukan setelah keluarnya keputusan tentang penghapusan aset. Unand sebagai kuasa pengguna barang cuma boleh mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek-Dikti, yang selanjutnya diusulkan kepada Sri Mulyani selaku pengelola barang milik negara.

“Bila Buk Sri Mulyani sudah ada teken itu keputusan. Saya sendiri yang akan minta para pemberi kuasa ke saya untuk keluar,” sebut Ali Syamiarta.

“Tapi dalam sidang bukti-bukti di PTUN, kuasa hukum Rektor Unand tak ada menunjukkan surat keputusan menteri keuangan dimaksud,” ulas Ali.

Usaha Zuldesni dan warga Perumdos sudah sangat panjang, yang dimulai sejak April 2021 lalu. Perjuangan itu bahkan sampai ke pihak kepolisian yang berujung pada SP3 dari Polda terkait pelaporan Rektor oleh Zuldesni karena diduga telah menyalahgunakan wewenang.

“Saya sudah tak tahu lagi mesti kemana,” kata Zuldesni lemah.

“Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum, namun hegemoni Rektor dan kampus telah membuat banyak orang tutup mulut, dan takut bila berdekatan dengan kami, bahkan demikian kawan-kawan di kampus. Untuk menyatakan simpati atas perubuhan hunian saya ini saja, mereka diam. Padahal mereka mengetahui bahkan turut hadir karena disiarkan secara virtual,” terang Zuldesni.

“Satu hal yang pasti bagi saya dan kami warga di sini. Bahwa saya dan warga, telah melawan ketidakadilan ini dengan sebaik-baiknya, dan sehormat-hormatnya,” kata Zuldesni.

Tragis! Cerita Zuldesni, Dosen Penghuni Rumah Perumdos: Pulang Mengajar Temui Rumah Sudah Rata

Sobat Zona, itulah berita tentang Zuldesni, dosen penghuni rumah perumdos: pulang mengajar temui rumah sudah rata dengan tanah.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website Zona Mahasiswa, ya!

Baca Juga:  Selalu Disebut Dalam Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Saya Masih Istikharah

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150