Berita

Tiga Golongan Baru SIM C yang Akan Berlaku Agustus 2021, Simak Biaya Bikinnya!

Zahrah Thaybah M 14 Juli 2021 | 15:21:38

zonamahasiswa.id - Penggolongan SIM C yang terbagi menjadi tiga jenis ditargetkan berlaku mulai Agustus 2021. SIM tersebut dikelompokkan berdasarkan kapasitas CC mesin kendaraan. Selain itu, ada juga aturan tambahan mengenai usia pemilik SIM tersebut.

Baca Juga: Asik! Lokasi Pembuatan SIM Gratis Bertambah Satu, Mahasiswa yakin Nggak Mau Daftar?

Aturan Penggolongan SIM

Aturan Terbaru Penggolongan SIM, Segera Diterapkan Agustus-September 2021
Gambar penggolongan SIM (Foto: Kompas)

Penggolongan SIM tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Dalam YouTube NTMC Channel, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi secara nasional ditargetkan satu bulan ke depan.

"Target kita bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," katanya.

Adapun penggolongan SIM C, CI, dan CII itu berdasarkan kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2. Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Siap-Siap Minggu Depan Ada Program Bikin SIM Gratis, Jangan Sampai Ketinggalan!

Golongan dan Biaya Pembuatan SIM

Mau Punya Surat Izin Mengemudi C, CI dan CII? Ini Harga dan Syaratnya!
Ilustrasi SIM C (Foto: Sampai Jauh)

Sedangkan, tarif pembuatan SIM baru termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa biaya pembuatan ketiga SIM baru tersebut masih sama, yakni Rp100.000. Sementara itu, untuk tarif perpanjangan pengendara pun ketiganya juga sama, yakni Rp75.000. Akan tetapi, semua itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Sebagai informasi, setiap pemohon SIM yang akan naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru dan sistemnya pun berjenjang. Lalu, setiap pemilik SIM juga perlu memperhatikan bahwa terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Polisi juga memberi dispensasi bagi pemilik motor gede di atas 500 cc. Akan tetapi, harapannya mulai Agustus 2021 sudah beralhi ke SIM C I.

"Kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi," kata Arief.

Lalu, ia menegaskan bahwa para pemilik motor besar tetap bisa mengendarai motornya dengan SIM CI sampai tahun 2022. Tapi, begitu umur SIM-nya minimal satu tahun, otomatis harus berubah menjadi CII.

Sehingga pada tahun 2023, harapannya seluruh pengendara roda dua sudah memiliki SIM sesuai golongannya masing-masing. Karena, pihak kepolisian juga sudah memberikan keringanan waktu.

Pengelompokan Usia Kepemilikan SIM

Mengenal Golongan SIM Umum dan Syarat Mendapatkannya : Okezone Otomotif
Ilustrasi SIM C (Foto: Okezone Otomotif)

Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 8, berikut pengelompokan usia kepemilikan SIM C:

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Tiga Golongan Baru SIM C yang Akan Berlaku Agustus 2021, Simak Biaya Bikinnya!

Itulah ulasan mengenai penggolongan baru SIM C yang akan berlaku mulai Agustus 2021 beserta biaya pembuatannya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Last but not least, jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa.

Baca Juga: Simak! 10 Instansi Paling Diminati CPNS dan Syarat IPK-nya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150