zonamahasiswa.id - Dua mahasiswa asal Kabupaten Minahasa Selatan berinisial BM alias Bayu (21) dan RT alias Randi, berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Tomohon, karena diduga melakukan aksi kejam.
Melakukan Kekerasan Kepada Sesama Mahasiswa
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, mereka telah melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Agung Pasaribu (22), yang juga merupakan mahasiswa.
Lalu, keduanya ditangkap pada dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (24/04/2021).
“Penangkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda. BK alias Bayu diamankan di tempat kos salah seorang temannya di Kelurahan Matani Satu. Sementara RT alias Randi diamankan di Desa Parepei, Kecamatan Remboken,†kata Bripka Bima Pusung.
Kemudian, saat polisi melakukan introgasi, Bayu mengaku telah memukul korban dengan menggunakan tangan, sedangkan Randi yang menikam.
Baca Juga: Naas, Mahasiswa Stikosa AWS Tewas Dikeroyok Gara-Gara Bocah SMP
Kronologi Kejadian
Penganiayaan tersebut berawal ketika Bayu dan korban berselisih paham saat berada di Desa Tounelet, Kecamatan Sonder.
Kemudian, keduanya saling berbalas chating via WhatsApp dan saling janji untuk bertemu di Kota Tomohon.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Piket Reskrim Polres,†kata Pusung.
Sadis! Dua Mahasiswa Menikam Mahasiswa Lain di Tomohon
Itulah ulasan mengenai dua mahasiswa yang menikam mahasiswa lain di Tomohon.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Baca Juga: Dua Mahasiswa Asal Jogja Diringkus Polisi, Setelah 4 Bulan Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Komentar
0