Berita

Mahasiswa Fakultas Kedokteran UI Menang di Pengadilan Melawan Rektor Terkait DO

Tiffany Maulany Putri 01 Desember 2020 | 12:55:03

zonamahasiswa.id - Mahasiswa Fakultas Kedokteran UI menempuh jalur hukum untuk menuntut Rektor nya. Hal ini ia lakukan atas ketidakcermatan dari keputusan rektor yang menolak Isian Rancangan Studi (IRS) miliknya.

Menurut keputusan yang dilansir website MA, Senin (30/11/2020), kasus ini bermula saat J diterima menjadi mahasiswa FK UI pada 2016. Awalnya, J mengikuti perkuliahan seperti biasa layaknya mahasiswa lainnya.

Pada semester pertama dan kedua, J mendapatkan IPK 3,55 dari 39 SKS yang ia ambil. Namun, saat ia hendak mengisi Isian Rancangan Studi (IRS) untuk semester ketiga, IRS yang telah diisi J ditolak oleh pihak kampus. J akhirnya menempuh jalur hukum ke pengadilan atas penolakan terhadap argumennya.

Baca Juga: Ngeri! Gegara Tolak Masuk Aliran Sesat, Mahasiswa Ini Dibakar Hidup-Hidup

Kronologi Pemutusan Mengeluarkan Mahasiswa

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk membatalkan SK Rektor yang mengeluarkan mahasiswa Fakultas Kedokteran UI inisial J. MA di sini menilai SK Rektor itu melanggar asas kecermatan dan asas menanggapi penghargaan yang wajar.

Majelis hakim berpendapat, Tergugat (Rektor UI) dalam menerbitkan keputusan objek sengketa juga harus merujuk pada ketentuan pasal-pasal lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas sebagai aturan kebijakan yang telah ditetapkan sendiri oleh Rektor UI.

"Khususnya asas kecermatan sebagai asas yang lebih formal, sebab asas itu tidak segera mengatakan sesuatu tentang isi dari keputusan yang diambil, tetapi lebih tentang persiapan. Asas kecermatan, dalam arti suatu keputusan harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat, meneliti semua fakta yang relevan, maka seharusnya Tergugat berhati-hati dan mempertimbangkan secara cermat pada waktu mempersiapkan keputusan" ujar majelis PTUN Jakarta.

Ia juga menjelaskan sebelum memberi keputusan, harusnya terlebih dahulu dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta-fakta yang relevan, kepatutan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi, termasuk kepada pihak ketiga yang terkait, sebelum pihak UI mengambil keputusan untuk memberhentikan J

Saling Mengajukan Banding

Di lain sisi, giliran J yang tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keadaan kembali berubah. Majelis kasasi membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan mengembalikan ke PTUN Jakarta.

"Kabul PK. Batal judex facti Pengadilan Tinggi. Adili kembali. CF (Confirm-red) Judex Facti I (PTUN Jakarta-red)," demikian putusan MA.

Putusan itu kemudian diketok pada 26 November 2020.

UI Menyatakan Sudah Sesuai Prosedur

Adapun proses evaluasi studi yang dipermasalahkan oleh J menggunakan dasar hukum Keputusan Dekan Nomor 451/H2.F1.D/HKP.02.04.2014 tertanggal 25 Juni 2014 perihal Petunjuk Teknis Yudisium Program Pendidikan Dokter.

Dalam Pasal 44 huruf b Peraturan Rektor Nomor 014 Tahun 2016 menyebutkan sebagai berikut:
Mahasiswa Kelas Regular, Kelas Paralel, dan kelas Internasional dinyatakan putus studi apabila:
a. ada evaluasi hasil belajar 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh minimal 24 (dua puluh empat) sks dengan nilai minimal C;
b. Pada evaluasi hasil belajar 4 (empat) semester pertama tidak memperoleh minimal 48 (empat puluh delapan) sks dengan nilai minimal C;

"Dengan demikian Penggugat dinyatakan putus studi, dan harus diterbitkan Surat Keputusan Rektor tentang pemberhentian sebagai mahasiswa," demikian jawaban Tergugat.
UI juga menyatakan penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Kurikulum Fakultas Kedokteran Univeritas Indonesia Tahun 2012 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 014 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Univesitas Indonesia.

Mahasiswa Fakultas Kedokteran UI Menang di Pengadilan Melawan Rektor Terkait DO

"Bahwa Penggugat juga mengajukan peraturan a quo sebagai bukti yang sama di persidangan sehingga terlihat di persidangan alat bukti tersebut adalah alat bukti yang sama yang diakui oleh para pihak, maka alat bukti surat tersebut merupakan alat bukti surat yang sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat para pihak karena diakui oleh para pihak," ujar pihak UI.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa Demo Sambil Kuliah Online dan Merokok Bareng Wali Kota

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150