zonamahasiswa.id - Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, diputuskan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Pihak Universitas Indonesia pun menjatuhkan hukum administratif berupa skors akademik selama 1 semester.
Baca juga: Viral! Terlalu Lama Menjomblo, Wanita di Brazil Menikahi Boneka Kain dan Mempunyai 3 Anak
Putusan yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani oleh Rektor Ari Kuncoro, menetapkan sanksi administratif terhadap Melki Sedek, seorang pelaku kekerasan seksual dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 1906363000 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).
Bunyi putusan SK tersebu menyatakan Keputusan Rektor Universitas Indonesia mengenai pemberian sanksi administratif terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Melki Sedek.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, juga telah mengkonfirmasi keberadaan SK tersebut dan memastikan bahwa prosesnya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.
Amel menyatakan bahwa setelah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, Satgas PPKS merekomendasikan kepada Rektor untuk mengambil keputusan tersebut. Amel juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Perguruan Tinggi untuk merancang kebijakan dan melaksanakan tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma, baik di dalam maupun di luar kampus.
Tujuan utamanya adalah untuk membentuk lingkungan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, dan bebas dari kekerasan bagi Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.
"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," ucapnya.
Amel menyatakan bahwa Universitas Indonesia (UI), yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut. Dia menambahkan bahwa dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.
UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS ini menangani laporan Kekerasan Seksual melalui proses yang diatur dalam Pasal 38, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, hingga tindakan Pencegahan keberulangan. Rekomendasi dari Satgas PPKS kemudian diresmikan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
Amel juga menekankan bahwa dalam kasus ini, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan UI. Proses ini melibatkan langkah-langkah yang cermat hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor sebagai bagian dari penegakan sanksi.
Melki Sedek Sempat Tepis Tudingan Lakukan Kekerasan Seksual
Melki Sedek Huang membantah tudingan terkait kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya. Akibat permasalahan tersebut, ia harus dipecat sementara dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Melki mengungkapkan bahwa saat awal menjabat sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023, ia berusaha menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan sesuai hukum.
Oleh karena itu, ia merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, yang mengharuskan terlapor atau dugaan pelaku kekerasan seksual untuk dinonaktifkan sementara demi memastikan kepastian proses hukum.
Melki menyatakan bahwa ia memutuskan untuk tunduk pada aturan yang telah dibuatnya sendiri. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pelanggaran atau kekerasan seksual. Hingga saat ini, Melki belum menerima panggilan terkait kasus tersebut dan mengaku tidak mengetahui kronologi atau pelapor dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) mengkonfirmasi adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Melki Sedek Huang sebagai terlapor.
Ketua Satgas PPKS UI, Manneke Budiman, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur. Meskipun Manneke tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut karena keterikatan dengan kode etik kerahasiaan, ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan keputusan Rektor UI.
Ketua BEM UI Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dicopot dari Jabatan dan Diskors 1 Semester
Itulah ulasan mengenai Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang diputuskan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Jualan Buat Bayar Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Jadi Bahan Candaan Dosen di Kelas
Komentar
0