zonamahasiswa.id – Masyarakat umum dibuat heboh dengan program dari Presiden Jokowi yang menggratiskan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Hal ini sehubungan dengan Jokowi yang mengesahkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Indonesia. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa ada pertimbangan tertentu untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Baca Juga: Wow! Presiden Terbitkan Aturan Baru Biaya STNK dengan Harga Murah, Simak Selengkapnya
PP Nomor 76 Tahun 2020
Presiden Jokowi resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa, masyarakat bisa mendapatkan atau memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara gratis.
Melansir dari Tribunnews.com, menanggapi peraturan baru tersebut, akhirnya Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara. Karena ternyata ada beberapa poin yang membuat masyarakat salah paham, sehingga perlu adanya klarifikasi.
“Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang gratis dan SIM tidak. Seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ahmad, di peraturan yang baru tertera ada pertimbangan khusus, yang berarti tidak gratis begitu saja.
"Namun ada aturan yang harus ditulis disitu. Di pasal 7 dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis PNBP dimaksud dapat ditetapkan sampai dengan 0. Jadi dijelaskan dengan pertimbangan tertentu. Artinya ada pertimbangan sehingga dia harus Rp 0 bukan semua pelayanan itu Rp 0," terangnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, penerbitan STNK, BPKB, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain sebagainya.
Penggratisan ini tercantum dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),"
7 Golongan yang Diprioritaskan
Karena masyarakat dibuat heboh oleh SIM gratis, berikut penjelasan golongan yang dimaksud dalam “pertimbangan tertentuâ€.
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Aturan ini resmi berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Desember 2020.
Inilah 7 Golongan yang Diprioritaskan untuk Membuat dan Memperpanjang SIM Gratis
Itulah ulasan mengenai 7 golongan yang menjadi prioritas untuk membuat dan memperpanjang SIM secara gratis. Setelah membaca ulasan di atas bagaimana tanggapan Sobat Zona atas peraturan tersebut?
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kita semua dan jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dengan menyalakan notifikasi di website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Baca Juga: Viral! Mahasiswa UIN Makassar Dikeroyok Polisi, Ditendang hingga Dipukul Pentungan
Komentar
0