Berita

Heboh! Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Sobat Zona: Kok Tiba-Tiba?

Nur Uswatun Khasanah 13 Juni 2021 | 09:17:06

zonamahasiswa.id - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan mendapat jabatan profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan).

Baca juga: Wow! Auto 2000 Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Minat Nggak? Minatlah Masa Nggak!

Diberikan Kepada Ketua Umum PDI-P

Ilustrasi Megawati (Foto: Paper)

Rencananya, jabatan itu akan disematkan kepada Ketua Umum PDI-P itu pada hari ini, Jumat (11/6/2021) melalui sidang senat terbuka.

Tak semua orang mampu meraih jabatan profesor atau guru besar. Ada kerja keras dan usaha yang penuh untuk meraih jabatan tersebut.

Lantas, menjadi pertanyaan, berapa gaji dan tunjangan seorang profesor di Indonesia?

Baca Juga: Heboh! AS Banjir Lowongan Kerja Tapi Nggak Ada yang Ngelamar

Peraturan Perundang-Undangan

Ilustrasi Megawati (Foto: Kompas)

Dalam peraturan perundang-undangan, terkait gaji dan tunjangan profesor tidak diatur secara spesifik.

Namun, penjelasan mengenai pemberian tunjangan kepada profesor diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pemberian tunjangan kehormatan tersebut diatur dalam Pasal 8 yang mana terdapat sejumlah persyaratan.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf e menyebutkan, Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun.

Selain itu, tunjangan untuk profesor atau guru besar diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Besar tunjangan kehormatan Profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama," demikian bunyi pasal tersebut.

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nizam, Megawati tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan ketika mendapat jabatan Guru Besar.

Hal ini karena jabatan yang akan disematkan terhadap Megawati merupakan Profesor dengan status Guru Besar Tidak Tetap (GBTT).

Sementara untuk gaji, Nizam menjelaskan bahwa Megawati juga tidak mendapatkannya. Hal ini karena gaji GBTT sudah didapat dari tempat bekerja utamanya.

Menurut Nizam, seseorang yang mendapat jabatan GBTT tidak boleh menerima dua gaji di tempat berbeda.

Heboh! Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Sobat Zona: Kok Tiba-Tiba?

Sobat Zona itulah tadi berita tentang megawati yang menjadi profesir kehormatan.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!

Baca Juga: Menkes: Sekolah Tatap Muka Maksimal 2 Jam Sehari, Sobat Zona: Bisa Dimulai Kapan ya Pak?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150