Berita

Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Mulai 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri

Zahrah Thaybah M 04 Januari 2022 | 07:26:48

zonamahasiswa.id - Viral unggahan di grup Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya memperlihatkan rincian harga pembuatan SIM online mulai kisaran Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta, Sabtu (1/1/2022).

Unggahan tersebut ramai jadi perbincangan publik. Mengetahui hal tersebut, Korlantas Polri langsung angkat bicara.

Baca Juga: Heboh! Susi Pudjiastuti Tanggapi Dokumen KTP-nya Jadi Bungkus Gorengan: Protes ke Mana?

Klarifikasi Korlantas Polri

Tangkapan layar unggahan  yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga.
Gambar rincian SIM online (Foto: Kompas)

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati.

Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada hal yang tidak jelas dan menyesatkan.

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

A: Rp120.000

BI: Rp120.000

BII: Rp120.000

C: Rp100.000

CI: Rp100.000

CII: Rp100.000

D: Rp50.000

DI: Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Baca Juga: Fresh Graduate Ngeluh Susah Dapat Kerja, Rekrutmen: Tekadmu Kurang Kuat

Aturan Perpanjangan SIM

See the source image
Ilustrasi SIM (Foto: Otomotif Net)

Berikut rincian biaya untuk perpanjangan SIM.

A: Rp80.000

BI: Rp80.000

BII: Rp80.000

C: Rp75.000

CI: Rp75.000

CII: Rp75.000

D: Rp30.000

DI: Rp30.000

Internasional: Rp225.000

Sementara itu, aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 7 Perpol tersebut tercantum persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:

  1. Usia Administrasi Kesehatan Lulus ujian.
  2. Usia minimal Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah: 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI; 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII; 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI; 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Kemudian, untuk mengetahui peryaratan lengkapnya bisa klik tautan ini.

Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Mulai 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri

Itulah ulasan mengeai jasa pembuatan SIM online 400 ribu hingga 1,6 juta yang menghebohkan publik. Jangan sampai termakan hoaks ya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Dear Calon Maba, Simak Syarat dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan SBMPTN 2022

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150