zonamahasiswa.id - Masyarakat yang punya uang logam ini bisa ditukar dan akan mendapat Rp750.000. Uang logam ini masuk ke Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut Bank Indonesia (BI) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Baca Juga: Unik! Dapat Ucapan Ulang Tahun dengan Format Jurnal, Warganet: Mau Templatenya dong!
BI Mencabut Jenis Pecahan Uang Ini
Tercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas. Demikian seperti dilansir situs resmi BI, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Ngeri! Saham Coca-Cola Anjlok Gara-Gara Botolnya Digeser Ronaldo, Apa Kabar Pepsi?
Bagi Masyarakat yang Ingin Mengganti Segera
Uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Perlu diingat, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Buruan Tukar Jangan Sampai Telat, Uang Logam Gambar Ini Laku Rp750.000
Sobat Zona, itulah mengapa alasan uang logam gambar ini laku sampai 750.000.
Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!
Baca Juga: Nasib Perekonomian Indonesia Jika PPKM Diperpanjang, Sobat Zona: Tutup Mata Aja deh Nggak Mau Lihat
Komentar
0