Berita

Serikat Mahasiswa Muslimin Kritik Tajam JHT: Jangan Hambat Kesejahteraan Rakyat

Nisrina Salsabila 16 Februari 2022 | 14:21:19

zonamahasiswa.id - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) berikan kritik pedas terhadap pemerintah atas kebijakan baru menyangkut soal Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka mengecam kebijakan baru yang dinilai akan menghambat kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Miris! Mahasiswa Chat Dosen Tanpa Etika, Dosen: Silakan Nilai Sendiri

Kritikan Atas Kebijakan Baru JHT

Potret Gurun Arisastra (Foto: Detik)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB Semmi, Gurun Arisastra mengatakan bahwa ia berharap pada Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi ataupun membatalkan kebijakan tersebut. Gurun menilai kebijakan itu akan berdampak bagi kesejahteraan rakyat.

"Saya berharap Menteri Tenaga Kerja revisi atau membatalkan aturan ini. Jangan menghambat kesejahteraan rakyat. Jika tetap terhadap aturan JHT tersebut, layak Presiden Joko Widodo reshuffle atau berhentikan dari jabatannya," ujar Guntur, mengutip Detikcom.

Sebelumnya, pihak Menaker menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 mengenai JHT. Kebijakan tersebut merujuk pada aturan tentang pencairan dana JHT yang baru bisa dicairkan pekerja saat berusia 56 tahun.

Namun, jika menilik ulang aturan sebelumnya pencairan JHT bisa dicairkan oleh pekerja yang terkena PHK tanpa menunggu sampai umur 56 tahun. Adanya hal ini, Gurun menganggap pemerintah menghambat kesejahteraan masyarakat.

Gurun mengungkap jika kebijakan tersebut akan menyulitkan rakyat, mengingat saat ini Indonesia masih menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ia menyebut bahwa peraturan baru tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (2) mengenai setiap orang berhak atas jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Sementara itu, Menaker Ida menjelaskan terkait pekerja yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun tidak boleh mengambil JHT. Namun, mengenai hal ini orang yang terkena PHK tetap mendapat uang jaminan sosial dengan nama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bukan JHT.

Dalam hal ini, meskipun pekerja yang terkana PHK tidak bisa mengakses JHT sebelum menginjak 56 tahun, tapi mereka masih bisa akses sebagian. Dengan syarat pekeja tersebut mempunyai masa kepesertaan minimal sepuluh tahun lamanya dan klaim maksimal sebesar 30 persen. Sehingga yang didapatkan tidak bisa 100 persen, sebab belum berumur 56 tahun.

Serikat Mahasiswa Muslimin Kritik Tajam JHT: Jangan Hambat Kesejahteraan Rakyat

Itulah ulasan mengenai Serikat Mahasiswa Muslimin yang mengkritik tajam terkait JHT yang dirasa menghambat kesejahteraan rakyat.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Hobi Foto Makhluk Halus, Mahasiswa Ini Buat Skripsi tentang Pesugihan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150