zonamahasiswa.id - KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk para mahasiswa berprestasi yang terkendala dengan biaya pendidikan. Adanya KIP Kuliah akan mempermudah mereka dalam memperoleh pendidikan dibangku perkuliahan sesuai dengan jurusan yang diinginkan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan KIP Kuliah diperlukan sejumlah pendaftaran dan persyaratan yang harus diketahui mahasiswa. Begitu pun calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar KIP Kuliah dapat menyimak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Peserta SNMPTN Tak Boleh Daftar SBMPTN 2022: Sudah Tidak Diizinkan
Skema KIP Kuliah
Tahun lalu, Kemendikbud menyalurkan bantuan pendidikan dan biaya hidup pada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Kemudian pemerintah juga meneruskan penyaluran bantuan Bidikmisi sampai mahasiswa merampungkan perkuliahannya.
Berkaitan dengan skema pembiayaan KIP Kuliah Merdeka, besaran yang diberikan lebih tinggi dari sebelumnya. Sebab, hal ini disesuaikan dengan akreditasi program studi dan besaran biaya hidup yang ditempati mahasiswa.
Untuk prodi yang memiliki akreditasi A, biaya pendidikan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta. Sementara bagi prodi dengan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.
Lebih lanjut, biaya hidup mahasiswa penerima bantuan ini akan menyesuaikan dengan indeks harga daerah yang terbagi atas lima klaster.
- Daerah klaster 1 sebesar Rp800 ribu
- Derah klaster 2 sebesar Rp950 ribu
- Wilayah klaster 3 sebesar Rp1,1 juta
- Daerah klaster 4 sejumlah Rp1,25 juta
- Daerah klaster 5 sejumlah Rp1,4 juta
Keunggulan dan Persyaratan KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah akan mendapat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) dan seleksi lainnya sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Lalu, mahasiswa juga mendapat pembebasan biaya kuliah yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi.
Mengenai hal tersebut, mahasiswa akan mendapat bantuan ini sesuai dengan biaya hidup kota tempat mereka menempuh pendidikan. Lalu KIP Kuliah juga memberikan akses pada mahasiswa yang menempuh pendidikan vokasi.
Sebagai informasi, KIP Kuliah sudah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. Kemudian, pemerintah menerapkan KIP Kuliah terbagi menjadi dua jenis yakni KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi bagi wilayah Papua, Papua Barat, serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara untuk persyaratan yang harus calon mahasiswa ketahui adalah sebagai berikut.
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus dan akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
- Peserta wajib memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang valid.
- Penerima merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, Program Keluarga Harapan, ataupun mahasiswa yang berada dari panti asuhan.
- Bila penerima tidak termasuk dalam kategori yang ketiga, maka mahasiswa bisa membuktikan dengan slip gaji gabungan orang tua maksimal sebesar Rp4 juta.
- Lalu, penerima juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri ataupun swasta pada program studi yang sudah terakreditasi.
Pendaftaran KIP Kuliah
Informasi pendaftaran KIP Kuliah melalui dua cara yakni bisa melakukan secara mandiri atau dari perguruan tinggi masing-masing. Jika mendaftar secara mandiri, siswa dapat melakukan pendaftaran pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id lalu memasukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang aktif.
Pendaftaran ini akan membutuhkan waktu, sebab sistem akan melakukan validasi data terlebih dahulu. Jika sudah tervalidasi, siswa akan menerima email berisikan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Setelah mendapatkan akses, siswa dapat memilih jalur seleksi, seperti SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, dan Mandiri. Dalam hal ini, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi data siswa yang lolos dalam seleksi tersebut. Bila verifikasi berhasil, siswa pun berhak memperoleh KIP Kuliah.
Sedangkan jika melalui perguruan tinggi, maka mereka yang akan mendaftarkan mahasiswanya dan melakukan registrasi KIP Kuliah. Bukan hanya PTN saja, namun PTS pun juga bisa mendaftarkan mahasiswa untuk memperoleh KIP Kuliah. Tapi sebelum itu, mahasiswa harus mengetahui perguruan tinggi swasta itu punya program KIP Kuliah Merdeka atau tidak.
Mau Dapat KIP Kuliah? Yuk, Simak Persyaratan Lengkapnya
Itulah ulasan mengenai informasi berkaitan dengan KIP Kuliah beserta skema pembayaran dan persyaratan untuk pendaftarannya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Perjuangan Mahasiswa IPB Naikkan IP dari 1,89 Jadi 3,77 Bikin Warganet Terharu
Komentar
0