zonamahasiswa.id - Empat orang mahasiswa berinisial IAH, MAM, IRF, dan NAA di Semarang, Jawa Tengah divonis hukuman percobaan, karena terlibat dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law. Keputusan ini berdasarkan Majelis Hakim pada agenda pembacaan vonis dalam persidangan di PN Semarang Selasa (8/6/2021). Pelaksanaan sidang pun dalam dua waktu yang berbeda.
Masa Percobaan Hukuman 6 Bulan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan keempat mahasiswa melanggar Pasal 216 KUHP karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Oktober lalu.
Mereka pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Terpidana tidak perlu menjalani masa hukuman selama tiga bulan, dengan catatan selama enam bulan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Menanggapi kasus ini, kuasa hukum keempat mahasiswa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Muamalsyah akan berkoordinasi dengan keempat mahasiswa itu apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kami pikir-pikir. Kalau klien tidak terima divonis bersalah, tentu kami akan banding. Tapi, kalau terima ya tidak. Intinya, yang terpenting klien mendapat hasil yang baik demi masa depannya. Kan mereka juga masih berstatus mahasiswa," ujar Kahar.
Baca Juga: Mahasiswa Tidak Perlu Kerja Keras, Begini Cara Dapat Rp300 Juta, Mau Coba?
Keputusan Dinilai Janggal
Menurutnya, putusan tersebut dinilai janggal dan terkesan mengaburkan fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi, kenyataannya tidak disinggung sama sekali," ujar Kahar.
Sebagai informasi, keempat mahasiswa itu ditangkap polisi pada 7 Oktober 2020. Mereka terlibat aksi demo menolak Omnibus Law UU yang berakhir ricuh di depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah.
Aksi tersebut diwarnai bentrokan antara pendemo dengan aparat kepolisian hingga berujung penangkapan terhadap ratusan peserta aksi. Kemudian, polisi menetapkan empat mahasiswa tersebut sebagai tersangka hingga menjadi tahanan kota.
Viral! Empat Mahasiswa Divonis Hukuman Percobaan, Sobat Zona: Maksudnya Jadi Kelinci Percobaan?
Itulah ulasan mengenai empat mahasiswa yang mendapat vonis hukuman percobaan.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Baca Juga: Heboh! Dua Organisasi Mahasiswa Demo Kecam Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan
Komentar
0