Berita

Tiga Mahasiswa Untad Palu Dipukul, Disulut Rokok & Nyaris Ditelanjangi Puluhan Senior Gegara Buat Dosen Menangis

Muhammad Fatich Nur Fadli 08 Oktober 2026 | 16:30:39

Zona Mahasiswa - Sobat Zona, tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah senior setelah terjadi persoalan dengan dosen saat perkuliahan berlangsung.

Ketiga mahasiswa semester tiga berinisial KN, HRM, dan ZRY tersebut dilaporkan mengalami luka memar hingga kulit melepuh akibat diduga disulut puntung rokok. Bahkan, dua korban laki-laki disebut dipaksa membuka pakaian hingga hampir telanjang.

 

Baca juga: Bikin Ferry Irwandi Nggak Habis Pikir! Orang-orang Ini Malah Bikin Pameran Sawit di saat Karhutla Masih Parah "Nirempati"

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, itu diduga melibatkan sekitar 20 mahasiswa senior dan kini telah dilaporkan ke Polresta Palu.

Bermula dari Main HP hingga Dosen Menangis

Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ketiga mahasiswa mengikuti mata kuliah Perkembangan Arsitektur.

Saat perkuliahan berlangsung, dosen berinisial FJ menegur ketiganya karena menggunakan telepon seluler.

Teguran tersebut disebut tidak langsung diindahkan. Dosen kemudian kembali memberikan peringatan hingga akhirnya merasa tersinggung dan menangis.

Setelah perkuliahan berakhir, ketiga mahasiswa mendatangi dosen tersebut untuk meminta maaf.

Namun, menurut Jonathan, permintaan maaf mereka tidak langsung diterima. Persoalan kemudian berkembang ketika sejumlah mahasiswa senior yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA) ikut terlibat.

Para korban disebut dipanggil oleh sejumlah senior setelah keluar dari ruangan dosen.

Dipaksa Jongkok dan Diduga Dipukuli Hampir Satu Jam

Menurut Jonathan, ketiga mahasiswa dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal.

Mereka disebut diperintahkan jongkok sebelum dipukuli selama hampir satu jam.

Dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026), Jonathan menyebut korban mengalami luka lebam dan sejumlah luka melepuh yang diduga akibat sundutan puntung rokok.

Dua mahasiswa laki-laki disebut mengalami kekerasan lebih dahulu, sedangkan korban perempuan datang belakangan.

Tak berhenti pada pemukulan, dua korban laki-laki juga diduga dipaksa membuka pakaian hingga hampir telanjang.

Menurut kuasa hukum, para korban mendapat ancaman jika menolak perintah tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa mereka akan diarak di lingkungan kampus.

Salah satu korban berinisial K mengaku mengalami pemukulan, penamparan, hingga sundutan rokok pada tangannya.

Korban tersebut juga mengeluhkan gangguan pendengaran setelah mengalami kekerasan di bagian kepala.

Meski mengakui telah melakukan kesalahan saat perkuliahan, korban menilai tindakan para senior sudah melampaui batas.

Diduga Melibatkan 20 Senior, Enam Orang Disebut Berperan Penting

Jonathan mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut melibatkan sekitar 20 mahasiswa senior.

Dari jumlah tersebut, sekitar enam orang diduga memiliki peran lebih besar dalam menginisiasi atau melakukan kekerasan.

Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan karena para korban dianggap telah menyakiti hati dosen setelah tidak mengindahkan tegurannya.

Namun, jumlah orang yang terlibat, peran masing-masing, hingga dugaan adanya pihak yang mengarahkan kekerasan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.

Pihak Kampus Buka Suara, Dosen Bantah Perintahkan Kekerasan

Menanggapi kasus tersebut, Dekan Fakultas Teknik Untad, Andi Arham Adam, memastikan pihak fakultas sedang menelusuri dugaan penganiayaan yang menimpa tiga mahasiswanya.

Dalam keterangan yang diberitakan pada Kamis (8/10/2026), Andi membenarkan bahwa peristiwa bermula ketika dosen FJ menegur mahasiswa yang menggunakan telepon seluler saat perkuliahan.

Namun, pihak kampus memberikan penjelasan berbeda terkait keterlibatan dosen dalam peristiwa penganiayaan.

Menurut Andi, FJ menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan, ataupun menginstruksikan mahasiswa senior untuk melakukan kekerasan.

Berdasarkan klarifikasi FJ yang disampaikan fakultas, dosen tersebut baru mengetahui adanya dugaan pemukulan setelah menerima informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur.

Pihak fakultas juga menyampaikan bahwa FJ telah bertemu orang tua mahasiswa yang bersangkutan dan kedua pihak disebut saling meminta maaf serta sepakat berdamai.

Meski demikian, laporan dugaan penganiayaan tetap diproses oleh pihak kepolisian.

Andi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, termasuk apabila dilakukan dengan alasan membela dosen.

Korban Lapor Polisi, Kampus Siapkan Penanganan Internal

Ketiga mahasiswa telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Palu.

Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu.

Para korban juga telah mendatangi rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.

Sementara itu, pihak Fakultas Teknik Untad menyatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Apabila ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, pihak kampus akan menindaklanjutinya sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku.

Adapun dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kekerasan Senioritas Tak Bisa Dibenarkan

Sobat Zona, kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan dan penyalahgunaan senioritas di lingkungan perguruan tinggi.

Menggunakan ponsel ketika dosen sedang mengajar memang dapat dianggap melanggar etika perkuliahan. Namun, kesalahan tersebut tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan pemukulan, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa lain.

Kuasa hukum korban juga meminta pihak kampus menjamin keamanan ketiga mahasiswa agar tidak mengalami intimidasi maupun kekerasan lanjutan selama menjalani perkuliahan.

Hingga 8 Oktober 2026, kasus tersebut masih berada dalam proses penyelidikan, sementara pihak kampus telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Menurut kalian, Sobat Zona, apakah mahasiswa senior yang terbukti melakukan kekerasan seperti ini cukup diberikan sanksi akademik, atau harus diproses secara pidana?

Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150