Zona Mahasiswa - Sobat Zona, seorang mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) berinisial AR (18) berhasil menyelamatkan diri dari dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan seorang mahasiswa senior setelah berpura-pura meminta dibelikan kondom.
Permintaan tersebut ternyata menjadi cara korban untuk mengalihkan perhatian terduga pelaku agar bisa meminta pertolongan kepada teman-temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Terduga pelaku berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Keduanya diketahui sama-sama berkuliah di Universitas Negeri Malang, tetapi berasal dari fakultas berbeda.
Baru Kenal 10 Hari Lewat TikTok
Kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengungkapkan bahwa AR merupakan mahasiswi baru asal Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, ARH diketahui merupakan mahasiswa senior di kampus yang sama.
Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku awalnya mengajak korban bertemu untuk minum kopi. AR kemudian dijemput menggunakan mobil ketika berada di lingkungan kampus.
Namun, selama perjalanan, terlapor diduga mulai melakukan tindakan yang mengarah pada pemaksaan seksual.
Alih-alih menuju tempat minum kopi, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.
Menolak Tindakan Seksual, Korban Sempat Ditahan di Kamar
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa setibanya di kamar kos, korban telah meminta diantar pulang karena harus mengikuti perkuliahan pada keesokan paginya.
Namun, berdasarkan keterangan korban, ARH justru terus berupaya melakukan tindakan seksual meskipun telah mendapat penolakan.
Korban juga sempat mencoba keluar dari kamar dan meminta pertolongan.
Akan tetapi, terlapor diduga menghalangi korban keluar dan berupaya membungkamnya ketika hendak berteriak.
Berada dalam situasi tersebut, korban kemudian mencari cara agar terlapor meninggalkan kamar untuk sementara waktu.
Berpura-pura Minta Dibelikan Kondom agar Bisa Minta Tolong
Di tengah situasi yang mengancam keselamatannya, AR kemudian berpura-pura meminta terlapor membeli kondom terlebih dahulu.
Menurut keterangan kepolisian, permintaan tersebut akhirnya dituruti oleh ARH.
Terlapor kemudian meninggalkan kamar untuk membeli kondom, tetapi sempat mengunci pintu dari luar.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan korban untuk menghubungi tiga orang temannya melalui WhatsApp.
AR juga mengirimkan lokasi keberadaannya atau share location agar teman-temannya dapat segera menemukan tempat tersebut.
Tak lama kemudian, ketiga temannya mendatangi lokasi dan membantu membawa korban keluar dari kamar kos.
Rekan-rekan korban selanjutnya menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta bantuan.
Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota.
Korban Laporkan Kejadian Sejak Agustus, Belum Ada Tersangka
Laporan korban telah diterima Polresta Malang Kota pada 26 Agustus 2026, sehari setelah dugaan kejadian tersebut berlangsung.
Namun, hingga Kamis (8/10/2026), kuasa hukum korban menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam perkara itu.
Wiwid Tuhu Prasetyanto mengaku menyayangkan lamanya proses penanganan perkara, mengingat sejumlah saksi, korban, dan terlapor telah dimintai keterangan.
Menurutnya, kejadian tersebut juga diketahui oleh rekan korban dan warga yang datang memberikan pertolongan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian bagi korban.
Polisi Telah Lakukan Visum hingga Pemeriksaan Psikologi
Menanggapi perkara tersebut, Polresta Malang Kota memastikan bahwa penanganan kasus terus berjalan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyampaikan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan.
Di antaranya pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, pemeriksaan korban dan saksi, serta pemeriksaan psikologi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, polisi masih melengkapi keterangan ahli psikologi dan ahli pidana untuk memastikan konstruksi hukum kasus tersebut.
Perkara ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Meski demikian, penerapan pasal dan penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.
Korban Mengaku Trauma, Kampus Mulai Lakukan Pemeriksaan
Selain proses hukum, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian.
Menurut kuasa hukumnya, AR masih mengalami trauma karena harus melanjutkan perkuliahan di kampus yang sama dengan terduga pelaku.
Wiwid mengatakan korban bahkan memilih melewati jalur yang lebih jauh untuk menghindari kawasan fakultas tempat terlapor berkuliah.
Kuasa hukum juga menyebut korban telah mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak universitas sebelum memperoleh pendampingan hukum. Namun, hingga 8 Oktober 2026, menurutnya korban belum mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diharapkan dari kampus.
Sementara itu, Universitas Negeri Malang mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UM.
Pihak universitas belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan karena proses internal masih berlangsung.
Lingkungan Kampus Harus Menjamin Keamanan Mahasiswa
Sobat Zona, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam lingkungan pertemanan maupun relasi antarmahasiswa, termasuk ketika kedua pihak berasal dari kampus yang sama.
Perlu ditegaskan bahwa ajakan bertemu, pergi bersama, ataupun datang ke sebuah tempat bukan berarti seseorang memberikan persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual.
Penolakan korban harus dihormati dalam keadaan apa pun.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan kampus agar mahasiswa yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tetap dapat menjalani pendidikan tanpa merasa terancam atau mengalami intimidasi.
Hingga 9 Oktober 2026, berdasarkan perkembangan yang telah diberitakan, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian, sementara pihak kampus menjalankan pemeriksaan internal melalui Satgas PPK.
Menurut kalian, Sobat Zona, langkah perlindungan apa yang paling mendesak diberikan kampus kepada mahasiswa yang melaporkan dugaan kekerasan seksual?
Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan
Komentar
0

