zonamahasiswa.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali lanjutkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di semester genap 2020/2021 ini.
Kebijakan ini diputuskan karena mempertimbangkan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia yang memberikan dampak bagi mahasiswa, baik dalam bidang pendidikan maupun ekonomi.
Bantuan akan Tetap Disalurkan Melalui KIP
Melansir dari Medcom, Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam menyebutkan tidak ada perubahan untuk jumlah bantuan UTK yang akan disalurkan. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).
"Hal tersebut masih berlaku. Bantuan uang kuliah juga masih kita siapkan untuk semester ini," ungkap Nizam pada Medcom.id pada Jumat (08/01/2021).
Adapun total anggaran untuk bantuan UKT yang disalurkan melalui skema Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) ini sebesar Rp1,007 triliun. Dana bantuan bakal langsung diberikan kepada perguruan tinggi.
Bantuan Dikhususkan untuk Mahasiswa yang Ekonominya Terdampak Covid-19
Nizam mengatakan bantuan ini dikhususkan untuk mahasiswa yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 agar tidak ada mahasiswa yang putus kuliah di tengah pandemi.
Selain bantuan, ketentuan keringanan pembayaran UKT lainnya, kata Nizam, perguruan tinggi dapat membuat skema UKT baru kepada mahasiswa. Misalnya, untuk mahasiswa di masa akhir kuliah hanya diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT, dengan syarat jika mengambil maksimal enam SKS.
Keringanan pembayaran UKT lainnya untuk mahasiswa juga bisa mendapatkan keringanan cicilan dan memberikan penundaan waktu pembayaran UKT dari perguruan tinggi.
Dalam bantuan peringanan UKT, terdapat 30.235 mahasiswa di seluruh Indonesia yang mendapatkannnya. Jumlah pengurangan besaran UKT pun berbeda-beda, mulai dari 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan ada yang hingga 100%.
Dari semua itu, total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar. Kemudian, ada 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.
Baca Juga: Parah! Kurir COD-an Cuma 153 Rupiah di Gunung, Sobat Zona: yang Beli Tuyul
Kemenag Memberikan Bantuan bagi Mahasiswa PTKIN
Sebelumnya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) membahas rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Sebelumnya kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.
Direktur Diktis Kemenag, Suyitno mengatakan, sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," ungkap Guru Besar UIN Palembang ini, di Jakarta pada Kamis (07/01/2021).
Kabar Gembira untuk Mahasiswa! Kemendikbud Lanjutkan Keringanan UKT untuk PTN dan PTS
Sobat Zona, itulah ulasan mengenai Kemendikbud yang lanjutkan program keringanan UKT untuk PTN dan PTS. Bagi Sobat Zona yang berhak untuk menerima bantuan ini, segera mencari tahu ketentuannya di kampus masing-masing, ya!
Jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id untuk info menarik lainnya seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa lainnya.
Komentar
0