Zona Mahasiswa - Sobat Zona, aksi perundungan di lingkungan asrama Telkom University, Bandung, mendadak viral setelah seorang mahasiswa terekam mengintimidasi teman sekamarnya menggunakan cairan semprot dan korek api hingga menghasilkan semburan api.
Video tersebut memicu kemarahan mahasiswa lain yang kemudian mendatangi asrama untuk memprotes tindakan tersebut.
Tak hanya mendapat kecaman, salah satu mahasiswa yang terlibat kini dilaporkan mendapat sanksi berat berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) malam itu melibatkan sesama mahasiswa baru Fakultas Rekayasa Industri Telkom University.
Awalnya Cuma di Kamar Asrama, Berujung Perundungan
Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan tindakan intimidasi terhadap seorang mahasiswa di dalam kamar asrama putra Telkom University.
Dalam rekaman yang beredar, seorang mahasiswa terlihat berusaha meninggalkan kamar. Namun, mahasiswa lainnya justru menariknya kembali dan menutup pintu.
Ketika korban kembali berusaha keluar, mahasiswa tersebut mengarahkan cairan semprot dan korek api ke arah korban hingga menghasilkan semburan api.
Aksi tersebut membuat korban mengurungkan niat meninggalkan ruangan dan akhirnya memilih duduk di tempat tidurnya.
Mirisnya, peristiwa itu justru direkam dan diunggah melalui media sosial.
Dalam video yang beredar, terdapat keterangan "hiburan asrama" yang menyertai rekaman aksi perundungan tersebut.
Bukannya menjadi hiburan, rekaman itu justru memicu kecaman karena tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan mahasiswa yang menjadi sasaran.
Viral hingga Ratusan Mahasiswa Datangi Asrama
Setelah rekaman tersebar luas pada akhir pekan, sejumlah mahasiswa Telkom University bereaksi terhadap tindakan tersebut.
Pada Sabtu malam (10/10/2026), ratusan mahasiswa dilaporkan mendatangi kawasan asrama yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Mereka berkumpul di halaman depan asrama untuk menyampaikan protes dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan perundungan yang terjadi.
Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap keselamatan rekan mereka sekaligus memperlihatkan besarnya perhatian terhadap kasus kekerasan di lingkungan kampus.
Peristiwa ini pun semakin ramai diperbincangkan hingga pihak Telkom University turun tangan melakukan pemeriksaan.
Pelaku dan Korban Ternyata Sama-sama Mahasiswa Baru
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa mahasiswa yang terlibat ternyata sama-sama berstatus mahasiswa baru.
Mereka baru saling mengenal ketika mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan kemudian tinggal di lingkungan asrama yang sama.
Menurut Ratri, pemeriksaan awal tidak menemukan adanya motif dendam atau konflik lama antara pihak yang terlibat.
"Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru," jelas Ratri dalam konferensi pers, Minggu (11/10/2026).
Meski demikian, alasan yang melatarbelakangi tindakan intimidasi tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kampus, kasus ini melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri atas tiga orang yang disebut sebagai pelaku dan satu korban.
Kampus Beri Sanksi, Salah Satunya Kena DO
Setelah video tersebut viral, Telkom University langsung melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Proses pemeriksaan juga melibatkan unsur pimpinan universitas, unit hukum, dan fakultas terkait.
Pada Minggu (11/10/2026), pihak kampus menggelar sidang untuk membahas hasil pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut terhadap mahasiswa yang terlibat.
Rektor Telkom University, Suyanto, memastikan bahwa dua mahasiswa telah mendapatkan sanksi administratif dan akademik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Ratri menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan memiliki tingkat berbeda, termasuk sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau DO.
Satu mahasiswa lainnya yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, pihak universitas tidak membeberkan identitas mahasiswa maupun rincian peran masing-masing karena mempertimbangkan hak dan privasi para pihak.
Rektor Telkom University Minta Maaf kepada Korban
Rektor Telkom University Suyanto turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Dalam konferensi pers pada Minggu (11/10/2026), Suyanto menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, serta mahasiswa atas perundungan yang terjadi di lingkungan universitas.
"Kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," tegas Suyanto.
Pihak kampus juga memastikan bahwa korban dan mahasiswa yang terlibat telah ditempatkan di lokasi berbeda demi menjaga keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, kondisi korban terus dipantau melalui pengawasan pengelola asrama.
Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban serta memperkuat pengamanan di lingkungan asrama.
Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perundungan bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan yang dijunjung Telkom University.
Perundungan Bukan Candaan, Apalagi Sampai Membahayakan Nyawa
Sobat Zona, kasus ini kembali menunjukkan bahwa tindakan yang dianggap sebagai hiburan atau candaan oleh sebagian orang dapat berubah menjadi intimidasi yang membahayakan keselamatan orang lain.
Menggunakan cairan semprot dan korek api untuk menakut-nakuti seseorang bukan sekadar tindakan iseng, terlebih apabila dilakukan di dalam kamar asrama yang merupakan ruang tinggal bersama.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perundungan tidak selalu terjadi antara senior dan junior. Kekerasan serupa bisa muncul di antara mahasiswa satu angkatan yang baru saling mengenal.
Karena itu, keberadaan sistem pengawasan, pendampingan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses menjadi penting untuk memastikan mahasiswa merasa aman selama tinggal di asrama.
Hingga 12 Oktober 2026, Telkom University telah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa dan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak lainnya.
Menurut kalian, Sobat Zona, apakah sanksi DO sudah tepat untuk mahasiswa yang melakukan perundungan berbahaya seperti ini, atau perlu ada proses hukum lebih lanjut?
Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan
Komentar
0

