zonamahasiswa.id - Seorang pemuda berinisial RE (18) yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Ia dilaporkan oleh kakak kandungnya karena diduga mencabuli keponakannya yang masih berusia 4 tahun.
Baca Juga: Heboh Video Live Diduga Mahasiswa Tabrakkan Diri ke Mobil, Beruntung Hanya Giginya yang Rontok
Kronologi Kejadian
Melansir Kompas, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan mengungkap peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juni 2022 lalu. Kejadian itu berawal saat korban yang masih balita dititipkan oleh ibunya kepada pelaku di rumahnya di Kecamatan Kikim Selatan.
Alasan menitipkan anaknya karena ia hendak pergi bekerja. Ibu korban pun percaya kepada pelaku karena ia merupakan adik kandungnya sendiri. Lantas, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak mandi korban.
"Modunya mengajak mandi korban oleh pelaku RE. Kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencabulan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Heli Setiawan (26/9).
Ia mengatakan bahwa tindakan pelaku mulai terendus saat korban mengeluhkan sakit di daerah intim kepada orangtuanya. Lebih lanjut, sang ibu yang curiga langsung melaporkan RE ke SPKT Polres Lahat. Sebelumnya, korban enggan untuk mengungkap perbuatan pelaku. Diketahui, korban pun mengalami trauma mendalam.
"Orangtua korban mengetahui bahwa anak perempuan mereka mengeluh sakit pada alat kelamin. Mereka membujuk korban untuk berbicara. Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut," jelasnya.
Usai mengumpulkan bukti dan kesaksian, pihak penyidik berhasil menangkap RE pada 21 September 2022 di Kecamatan Kertapati Palembang sekitar pukul 20.30 WIB.
"Setelah menerima bukti dan kesaksian yang cukup. Penyidik kemudian menangkap RE sekitar pukul 20.30 WIB pada 21 September 2022 di Kecamatan Kertapati Palembang," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih berusia 4 tahun. Atas kejadian ini, pelaku dibawa ke Mapolres Lahat untuk diproses lebih lanjut.
"RE ini merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Palembang. Sekarang sudah diamankan di Polres Lahat," sambungnya.
Bukan hanya itu, pelaku terancam dikenakan pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Parah Banget! Mahasiswa Ini Cabuli Keponakannya yang Masih Balita
Itulah ulasan mengenai seorang mahasiswa yang tega mencabuli keponakannya yang masih balita yakni berusia 4 tahun hingga akhirnya dilaporkan polisi dan terancam hukuman dibui.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi Dituduh Pelakor oleh Istri Driver Ojol: Dia Cemburu dan Nuduh Gua
Komentar
0