Berita

Mau Dapat KIP Kuliah? Intip Syarat Terbaru, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Nisrina Salsabila 02 Januari 2022 | 09:41:22

zonamahasiswa.id - KIP Kuliah merupakan bantuan biaya hidup serta pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, mahasiswa harus memperhatikan persyaratan hingga mengetahui cara pendaftarannya.

Maka dari itu, saat ini skema terbaru mengenai KIP Kuliah telah berubah menjadi sebuah kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan yang bernama KIP Kuliah Merdeka.

Hal itu berarti, calon mahasiswa diharapkan bebas dalam memilih prodi unggulan, serta memilih kampus mana yang ingin ditempati tanpa ragu dengan mahalnya biaya kuliah. Nah jika kalian tertarik mendaftar, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Mahasiswa Curhat Penelitian Bareng Dosen Cuma Dapat 1,5 Juta Tuai Pro Kontra

Syarat Penerima KIP Kuliah

Tampilan KIP Kuliah (Foto: Tribun)

Pada kebijakan KIP Kuliah tertuang bahwa calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat mendaftar bantuan ini. Bila telah lulus seleksi KIP Kuliah, maka mahasiswa tersebut akan menempuh bangku perkuliahan secara gratis dan mendapatkan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tentunya untuk memperoleh KIP Kuliah para calon mahasiswa harus memperhatikan enam syarat penting yang harus terpenuhi. Berikut syarat terbaru KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru yang melakukan pendaftaran.

  1. Dapat membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Calon mahasiswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  5. Berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori empat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi dari lima syarat tersebut, maka tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam artian, calon mahasiswa harus bisa membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal paling banyak sebesar Rp4 juta setiap bulan. Bisa pula pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga, paling banyak sebesar Rp750 ribu.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Gambar KIP Kuliah (Foto: Wanita Indonesia)

Bagi Sobat Zona yang ingin mendaftar KIP Kuliah bisa secara daring melalui laman resmi kip-kuliah.kemedikbud.go.id atau pada aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps yang bisa kalian unduh melalui Google Play Store.

Setelah melakukan pendaftaran, penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah calon mahasiswa melakukan registrasi.

Sementara itu, pendaftaran akun pada sistem informasi KIP Kuliah bisa melalui perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswanya kemudian melakukan registrasi. Atau bisa pula, mahasiswa tersebut melakukan pendaftaran secara mandiri.

Lebih lanjut, mengenai jadwal pendaftaran KIP Kuliah yang akan berlangsung pada taun 2022 ini belum rilis. Namun Sobat Zona bisa memperkirakan jadwal tersebut dengan mengacu pada jadwal pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021.

Mau Dapat KIP Kuliah? Intip Syarat Terbaru, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Itulah ulasan serta informasi mengenai syarat terbaru dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru tahun 2022.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, seta aktifkan notifikasinya.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Buka Fakultas Baru, Wakil Rektor II: Tidak Berpengaruh pada UKT

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150