Pendidikan

Kemendikbud Dukung Hapus Intoleransi dalam Dunia Pendidikan

Tiffany Maulany Putri 29 Januari 2021 | 21:50:50

zonamahasiswa.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Untuk itu, Kemendikbud dukung hapus intoleransi dalam dunia pendidikan.

Melansir dari Kompas, Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Heboh! Susi Pudjiastuti Tanggapi Dokumen KTP-nya Jadi Bungkus Gorengan: Protes ke Mana?

Menyesalkan Tindakan Intoleransi

Ilustrasi intoleransi (Foto: Hisbah.net)

Dirjen Vokasi Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.  Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta pada Sabtu (23/01/2021).

Permendikbud mengenai pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Hentikan Praktik Intoleransi

Ilustrasi tindakan intoleran (Foto: SerikatNews.com)

Menyikapi kasus intoleransi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Ia berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.

"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” ujar Wikan.

Baca Juga: Kemendikbud Angkat Bicara Mengenai Jangka Waktu Pembelajaran Jarak Jauh

Peraturan Mengenai Seragam Sekolah

Seragam sekolah (Foto: TribunNews.com)

Terkait seragam sekolah, Kemendikbud kembali mengingatkan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

Kemendikbud Dukung Hapus Intoleransi dalam Dunia Pendidikan

Sikap intoleransi dalam dunia pendidikan memang sudah seharusnya dihapus serta didukung oleh Kemendikbud serta memberikan peraturan dan sanksi tegas bagis siapapun yang melanggar, agar tetap menjaga kebhinekaan dalam lingkungan sekolah

Sekian dari Mimin, untuk info menarik lainnya seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa aktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id ya. Mimin pamit undur diri, sampai jumpa!

Baca Juga: Ujian Nasional dan Asesmen Nasional Ditiadakan, Inilah Penentu Kelulusan Siswa TA 2020/2021

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150