zonamahasiswa.id – Sebanyak 13 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah (Jateng) akan ditutup oleh LLDikti. Hal ini dikarenakan banyaknya perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah yang belum terakreditasi.
Melansir dari Tribun Jateng, sekitar 245 perguruan tinggi masih beroperasi dari total 250 perguruan tinggi pada 2020 lalu, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jawa Tengah, Lukman mengatakan, pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap berbagai perguruan tinggi swasta tersebut.
Baca Juga: Ayo Bangkit dari Rebahan! Sandiaga Uno Dorong Mahasiswa Geluti Ekonomi Kreatif
91 Perguruan Tinggi dalam Pengawasan
Dari 245 perguruan tinggi yang masih berdiri, 91 perguruan tinggi di antaranya kini dalam pengawasan karena belum terakreditasi.
"Kita sudah menutup 5 perguruan tinggi pada 2020. Pada 2021 ini, ada 91 yang dalam pengawasan. Bahkan 13 perguruan tinggi siap siap kita tutup nih," ungkap Lukman kepada Tribun Jateng, Senin (15/2/2021).
Ia menuturkan, 13 perguruan tinggi yang akan ditutup dalam waktu dekat itu, 4 di antaranya akan tutup pada Februari 2021 ini. Proses penutupan keempat perguruan tinggi tersebut sudah diusulkan ke Kementerian.
"Saya perkirakan, selama 2021 ini akan ada 30 perguruan tinggi yang akan tutup. Itu melihat banyaknya perguruan tinggi di Jawa Tengah yang tidak sehat," terangnya.
Perguruan Tinggi yang Tidak Sehat
Banyaknya perguruan tinggi yang tutup dikarenakan tidak memenuhi standar minimal atau disebut dengan perguruan tinggi yang tidak sehat. Hal tersebut mengkhawatirkan, terlebih saat ini telah memasuki masa penerimaan mahasiswa baru.
Oleh karenanya, Lukman mengimbau orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi agar berhati-hati, dengan mengecek terlebih dahulu akreditasi program studi (Prodi) dan perguruan tinggi yang akan dituju.
"Saya menghimbau ke masyarakat sebelum menyekolahkan anak, lihat status Prodi dan kampusnya. Bisa dilihat secara online di dashboard LLDikti Wilayah VI. Di situ terlihat jelas mana kampus yang sehat dan mana yang tidak sehat," ucapnya.
PT Tidak Memenuhi Standar Minimum
Terkait penutupan perguruan tinggi, Lukman menjelaskan, hal itu karena tidak memenuhi standar minimum.
Ada tiga hal yang menjadi standar yang harus dipenuhi, yakni legalitas kelembagaan, sarana prasarana yang meliputi lahan dan bangunan, dan sumber daya manusia.
Terkait sarana prasarana, perguruan tinggi diperbolehkan menyewa jika belum memiliki lahan dan gedung perkuliahan sendiri, namun, sewa tersebut diharuskan minimal 10 tahun. Sedangkan untuk SDM, tiap Prodi harus memiliki minimal lima dosen.
"Jika standar minimal itu tidak terpenuhi, maka tidak terakreditasi. Jika demikian, mau tidak mau harus ditutup daripada mengorbankan masa depan mahasiswa," jelas Lukman.
Pengawasan yang ketat terhadap operasional perguruan tinggi khususnya swasta merupakan bentuk penegakkan standar nasional perguruan tinggi di Jawa Tengah. Dengan begitu, perguruan tinggi yang tetap berdiri merupakan perguruan tinggi yang berkualitas.
"Target kami bukan banyaknya perguruan tinggi yang berdiri tapi banyaknya perguruan tinggi yang sehat. Kami LLDikti juga punya tanggungjawab moral bagaimana mahasiswa itu setelah lulus kalau perguruan tingginya tidak terakreditasi," tandasnya.
Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?
Beberapa perguruan tingi yang ditutup kemudian menimbulkan pertanyaan. Bagaimana nasib mahasiswa dan dosennya?
Menanggapi hal ini, Lukman menegaskan, sebelum penutupan, ada upaya penyelamatan terlebih dahulu. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas penutupan yang dilakukan.
"Untuk mahasiswa, kami pindahkan ke perguruan tinggi lain yang mempunyai prodi yang sama. Sedangkan untuk dosen, khususnya yang sudah memiliki NIDN (nomor induk), kami tawarkan ke perguruan tinggi lain," paparnya.
Lukman mengungkapkan solusi selain penutupan adalah penggabungan. Jika ada perguruan tinggi yang memiliki sarana prasarana dan terkendala SDM, akan diupayakan untuk merger (penggabungan) dengan perguruan tinggi yang memiliki SDM.
"Dengan begitu menjadi perguruan tinggi baru dengan kekuatan baru," ucapnya.
Tidak hanya memperketat perguruan tinggi yang sudah beroperasi, Lukman mengatakan LLDikti juga memperketat permohonan rekomendasi pembukaan perguruan tinggi baru.
Jika perguruan tinggi tersebut belum memenuhi standar minimal, maka LLDikti juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi.
13 Perguruan Tinggi di Jateng Ini Akan Ditutup oleh LLDikti, Sobat Zona: Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosennya?
Sobat Zona, sekian informasi dari Mimin mengenai 13 perguruan tinggi di Jateng yang akan ditutup oleh LLDikti. Untuk Sobat Zona yang sedang sibuk memilih perguruan tinggi, harap berhati-hati dan melakukan pengecekan selalu ya, agar tidak terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang tidak berkualitas.
Mimin pamit undur diri, jangan lupa aktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id untuk info menarik lainnya seputar perkuliahan dan mahasiswa. Sampai jumpa!
Baca Juga: Kemendikbud Beri Bantuan Modal Usaha bagi Mahasiswa, Simak Persyaratannya
Komentar
0