Berita

Rektor UIN Alauddin Terbitkan SK Pembebasan dan Keringanan UKT untuk Ribuan Mahasiswa, Sobat Zona: Pak Rektor Lain, Mohon Dicontoh

Nur Uswatun Khasanah 22 Agustus 2021 | 08:41:43

zonamahasiswa.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali merilis Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan dan peringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, SK bernomor 581 tahun 2021 tersebut ditandatangai oleh Rektor Prof Hamdan Juhannis, Rabu (18/9/2021).

Baca Juga: Seorang Mahasiswa UNPAD Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Sobat Zona: Apa Masalahnya ya?

UKT Semester Ganjil

Ilustrasi UIN Alauddin (Foto: Upeks)

SK tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester IX ke atas untuk meringankan beban akibat pandemi Covid 19. SK tersebut berlaku untuk periode pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Alauddin Dr Hj Yuspiani, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 20 Agustus 2021.

Yuspiani menjelaskan, sesuai dengan ketetapan yang tercantum di SK 581 tersebut, pembebasan dan peringanan UKT bagi mahasiswa semester IX, XI dan XIII tersebut berisi beberapa poin.

Pertama, mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan pembebasan UKT 100%. Kedua, Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan sebesar 50% dari nominal UKT yang telah ditetapkan.

Selanjutnya yang ketiga, lanjut Yuspiani, mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil diberikan keringanan UKT 30%. Keempat, mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas kuliah, diberikan pemotongan UKT 25%. Dan yang kelima, mahasiswa aktif yang sudah bebas kuliah namun belum ujian proposal, maka diberikan keringanan 20% dari nominal UKT yang harus dibayarkannya.

“Pembebasan dan peringanan dalam SK ini diputuskan dalam rapat pimpinan setelah melalui berbagai pertimbangan melihat situasi sulit karena pandemi” imbuh Yuspiani.


Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar mengatakan, pemberian pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX ke atas tersebut sebagai bentuk kepedulian kampus atas beban ekonomi yang dialami orang tua mahasiswa akibat pandemi Covid 19.

Prof Hamdan menambahkan, terbitnya SK tersebut juga merupakan respons kongkret pimpinan kampus atas aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan melalui audiensi beberapa waktu sebelumnya.

“Jadi ini merupakan bukti empati kemanusiaan kami selaku pimpinan, selama pandemi ini UIN Alauddin telah beberapa kali menerbitkan SK untuk pembebasan dan peringan UKT mahasiswa” tutup Guru Besar Sosiologi tersebut.

Rektor UIN Alauddin Terbitkan SK Pembebasan dan Keringanan UKT untuk Ribuan Mahasiswa, Sobat Zona: Pak Rektor Lain, Mohon Dicontoh

Sobat Zona, semoga saja para rektor lain mendapat hidayah agar bisa memberikan kebebasan UKT kepada mahasiswanya.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!

Baca Juga: Depresi Mencekam! Seorang Siswi SMP Di Bali Diperkosa 10 Orang Bergantian

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150