zonamahasiswa.id - Polisi menangkap AH, mantan mahasiswa kedokteran yang menipu artis sinetron Fahri Azmi dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.
Awal Mula Penipuan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, memberikan keterangannya terkait penangkapan AH yang menipu Fahri hingga mengalami kerugian Rp75 juta.
"Kita berhasil amankan pelaku di kawasan Palembang," katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Penipuan itu berawal ketika AH bertemu dengan Fahri pada bulan Juni 2021 di sebuah pesta pernikahan. Lalu, ia memperkenalkan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo.
Bahkan AH pun membawa dokumen yang ditandatangani Menteri Sekertariat Negera Pratikno sebagai bukti bahwa ia memang utusan presiden.
Namun, tersangka sudah mengakui bahwa dokumen-dokumen tersebut ia buat sendiri, begitu pula dengan tanda tangan serta cap palsu.
Sehingga, Fahri pun dengan mudah termakan tipu daya itu. Kemudian, korban memintanya untuk mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke rekening orang lain. Alasannya, karena jumlah transaksi kartu ATM AH sudah melebihi limit.
"Korban percaya dengan tersangka dan mulai mentransfer uang tersebut. Pertama Rp 50 juta selanjutnya Rp 25 juta," kata Ady.
Lalu, Fahri mulai kesulitan menghubungi AH, lantaran chat-nya melalui WhatsApp tak kunjung mendapat balasan. Ia pun sadar telah mengalami penipuan dan langsung melapor ke polisi.
Baca Juga: Unisri Surakarta Drop Out Ribuan Mahasiswanya, Rektor: Tercatat Masuk Kategori Nonaktif
Mengaku sebagai Dokter hingga Calon Menkes
Akibat laporan dari korban, polisi pun segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap AH di rumah keluarganya yang berlokasi di Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AH sudah menipu banyak korban selain Fahri. Ia menipu para korbannya dengan dalih mengaku-ngaku sebagai dokter Onkologi (spesialis kanker) dan anggota Sustainable Development Goals United Nations.
Bahkan, yang lebih parah pernah mengaku-ngaku sebagai calon menteri kesehatan pengganti Terawan. Padahal ia tidak lulus dari sekolah kedokterannya.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri siapa saja korban penipuan AH. Oleh karena itu, Ady membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadu jika merasa menjadi korban kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijatuhi pasal 376 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Mantan Mahasiswa Menipu Artis, hingga Mengaku utusan Jokowi, Sobat Zona: Waduh, Nggak Main-Main
Itulah ulasan mengenai mahasiswa kedokteran yang menipu artis, hingga mengaku sebagai utusan Jokowi. Bagaimana menurut kalian?
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Komentar
0