Berita

Heboh, Mahasiswa Edarkan Ganja di Kampus dengan Amplop

Zahrah Thaybah M 15 April 2021 | 08:27:14

zonamahasiswa.id – Seorang mahasiswa berinisial MUA menjadi pengedar ganja di kampus wilayah Jakarta dengan memanfaatkan amplop sebagai transaksi.

Menurut Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, tersangka berinisial MUA selalu membuat paket kecil dalam bentuk amplop setelah mendapatkan kiriman ganja dari rekannya.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Dikeluarkan dari Kampus Setelah Merekam Adegan Intimnya dengan 2 Mahasiswi, Sobat Zona: Salah Sendiri Aneh-Aneh

Sudah Mengedarkan Selama Satu Tahun Terakhir

Gambar tanaman ganja (Foto: Okezone News)

Cara mengedarkannya dengan memasukkan ganja ke dalam amplop berukuran kecil.

"Dipecah lagi dalam bentuk amplop kecil, kemudian diedarkan," ujar Yudi.

Kemudian, setiap amplop tersebut ia jual kepada pelanggan dari berbagai kalangan mulai dari harga Rp50.000 sampai Rp100.000.

Sementara itu, terasangka sudah mengedarkan ganja dengan amplop di kampus-kampus wilayah DKI Jakarta selama kurang lebih setahun terakhir.

Namun, aparat Polsek Serpong berhasil menangkap MUA saat berada di minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Pusat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kiriman rekan MUA.

Baca Juga: Viral! Jasa Membangunkan Sahur Khusus Jomblowati, Begini Tanggapan Netizen

Ganja Seberat Tiga Kilogram

Ilustrasi penemuan ganja (Foto: Republika)

Dari lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti ganja seberat tiga kilogram milik pelaku.

"Unit reskrim melakukan pengembangan ke wilayah Kemayoran dan berhasil mengamankan tiga kilogram ganja," kata Yudi.

Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan. Ia terjerat Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.

Heboh, Mahasiswa Edarkan Ganja di Kampus dengan Amplop

Itulah ulasan mengenai mahasiswa yang mengedarkan ganja di kampus dengan menggunakan amplop. Ganja tersebut ia jual seharga Rp50.000 hingga Rp100.000. Namun, pelaku sudah tertangkap dan terjerat hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Deretan Kendaraan yang Digunakan Mahasiswa Saat Wisuda Drive Thru, Kocak Abis!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150