Berita

Celaka! Mahasiswi UI Tertabrak Kereta di Pocin, Diduga Akibat Menggunakan Headset

Diana Agus Sari 21 Januari 2022 | 14:36:45

zonamahasiswa.id - Kamis (20/01/2015) terjadi kecelakan yang melibatkan mahasiswi UI (Universitas Indonesia) di pelintasan rel kereta api Stasiun Pondok Cina. Kobran tertabrak kereta api yang melintas dari utara.

Mahasiswi berinisal BMS ini tidak merespons teriakan petugas ketika menyebrang rel kereta api jurusan Jakarta-Bogor. Menurut keterangan Mulyadi, PJL (Penjaga Jalan Lintasan) Kereta Api di lokasi, di tempat kejadian perkara sudah semboyan 1. Artinya, kereta api sudah siap datang.

"PJL sudah memberitahu korban menggunakan peluit bahwa kereta api dari utara akan datang sebelum memasuki palang" ujar Mulyadi.

Baca Juga: Nilai KKN Jadi Bahan Prank Kades, Warganet: Jokes Bapak Pejabat Serem

Keterangan Penjaga Jalan Lintasan

Ilustrasi perlintasan rel kereta api (Foto: Kompas)

Menurut keterangannya, pejalan kaki (korban) tidak mendengar dan memperhatikan. Bahkan, petugas sudah meneriaki bahwa ada kereta yang mendekat, tetapi korban juga tidak menghiraukan.

Mulyadi menduga bahwa korban memakai headset di telinganya sehingga ia tidak mendengar peringatan dari petugas. Peristiwa ini membuat korban terseret hingga ke peron Stasiun Pondok Cina.

Atas kejadian ini, saat pintu palang sudah mulai tertutup, KAI Commuter mengimbau masyarakat tidak serta-merta menyebrang lintasan kereta api. Hal ini untuk meminimalisir kelalaian lainnya seperti yang terjadi pada mahasiswi UI (BMS).

Baca Juga: Sadis! Mahasiswa Jadi Korban Pengeroyokan Saat Bela Sang Ayah

"Bagi pengguna sepeda motor maupun masyarakat pejalan kaki sebaiknya memperhatikan palang pintu kereta api saat rambu atau suara peringatan sudah berbunyi. Hal ini menandakan bahwa kereta api segera melintas", ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba kepada Kompas.

"Jika pintu lintasan sudah tertutup, sebaiknya masyarakat sabar menunggu kereta datang hingga pintu terbuka kembali" tambahnya.

Ketentuan mengenai kereta api telah tertera di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang mengatur perpotongan bidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kejadian ini berawal dari Mulyadi yang bertugas gantian jaga dengan petugas lainnya. Lalu, PJL menemukan korban yang tiba-tiba ingin menyebrang padahal penyebrang lainnya sempat menahan dirinya.

Hingga akhirnya ia tewas karena terseret sampai 25 meter ke depan peron Stasiun Pondok Cina.

Celaka! Mahasiswi UI Tertabrak Kereta di Pocin, Diduga Akibat Menggunakan Headset

Itulah ulasan dari jadian yang menewaskan mahasiswi UI tertabrak kereta api karena lalai dan tidak mendengar instruksi petugas.

Semoga ulasan ini memberikan manfaat dan pandangan baru kepada Sobat Zona, ya. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar mahasiswa dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Heboh! Pemerkosa Siswi SMP, 2 Mahasiswa dan 1 Wirausaha Ditetapkan Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150