zonamahasiswa.id - Ramai jadi perbincangan, seorang mahasiswi jadi korban ruda paksa oleh salah satu oknum polisi. Korban merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Diketahui, ia menjadi korban ruda paksa saat mengikuti program magang di Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa UPI Terancam DO Gegara UKT Mahal, Sebut Kampus Tak Beri Keadilan
Kronologi Polisi Lakukan Ruda Paksa
Dalam hal ini, Tim Advokasi Keadilan mengungkap bahwa mahasiswi berinisial VDPS melaksanakan program magang selama satu bulan lamanya di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Kegiatan magang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.
Saat proses magang tersebut, korban berkenalan dengan seorang polisi yakni Bripka Bayu Tamtomo. Bahkan oknum polisi itu berulang kali mengajak korban untuk berjalan-jalan. Karena terpaksa, mahasiswi tersebut akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk keluar jalan-jalan pada 18 Agustus 2021.
Ketika perjalanan, pelaku alias Bripka Bayu Tamtomo memberikan minuman yang diduga miras. Akhirnya, mengakibatkan korban jadi tak sadarkan diri. Dalam kesempatan tersebut, pelaku berhasil memanfaatkan untuk melakukan ruda paksa sebanyak dua kali.
Akibat dari perbuatan yang tak terpuji itu, pelaku terpidana mendapat hukuman selama dua tahun enam bulan. Sementara itu, mahasiswi tersebut mengalami trauma berat dan saat ini dalam pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi mental maupun kejiwaan korban.
Mengenai hal ini, Tim Advokasi Keadilan menambahkan bahwa korban tidak punya pendampingan hukum. Sehingga tidak ada pengawalan saat kasus tersebut diproses secara hukum.
"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak ada pengawalan terhadap proses hukum," ujar anggota Tim Advokasi Keadilan, mengutip Suara.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa hukuman untuk Bripka Bayu Tamtomo sangat ringan. Maka dari itu, Tim Advokasi Keadilan bekerja sama dengan jajaran pimpinan ULM, Fakultas Hukum ULM, juga BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak pihak terkait agar kasus tersebut tuntas secara adil.
"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesar pihak kepolisian khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat pada Bripka Bayu Tamtomo," ucapnya.
Viral! Polisi Cekoki Mahasiswi Miras, hingga Berujung Ruda Paksa
Itulah informasi mengenai seorang oknum polisi mencekoki mahasiswi dengan minuman keras hingga berujung terjadinya ruda paksa.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Awas! Mahasiswa UM Jadi Korban Pencurian Motor, Ini Ciri-Ciri Pelakunya
Komentar
0