zonamahasiswa.id - Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik. Lantaran dalam pasal 240 dan 241 mengatakan seseorang bisa terancam pidana empat tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial.
Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Bakal Dipenjara?zonamahasiswa.id – Para pecinta Drakor atau Drama Korea memang mengalami perubahan pada beberapa hal dalam kehidupannya. Analisis dari beberapa pihak memang terdengar menggelitik, namun ada yang meleceng dan benar adanya.
Menjawab Ketepatan Analisis Perubahan dalam Hidup Manusia Pecinta Drakor: Mulai dari yang Tepat hingga yang Melenceng