Pendidikan

Simak! 3 Langkah Membuat KIP untuk Dapat Bantuan PIP Kemendikbud dan Bansos Kemensos

Nur Uswatun Khasanah 19 Oktober 2021 | 14:59:10

zonamahasiswa.id - Simak 3 langkah mudah, syarat, dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK. Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penandaa atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan Pajak, Begini Kata Pengamat

Untuk Siswa yang Memiliki KIP

Ilustrasi KIP (Foto: Sevima)

Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang KIP ialah bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. Selain bantuan PIP Kemdikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 dari Kemendikbud:

  1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
  2. Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP
  3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
  4. Lalu klik 'Cari'

Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak. Lantas, bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.

Persyaratan dokumen membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Gawat! 87 Persen Mahasiswa Indonesia Salah Jurusan, Ini Alasannya

Tahapan dan Tata Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Ilustrasi KIP (Foto: Kalderanews)

Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan

Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP. Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Itulah syarat dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Simak! 3 Langkah Membuat KIP untuk Dapat Bantuan PIP Kemendikbud dan Bansos Kemensos

Sobat Zona, itulah 3 langkah membuat KIP untuk dapat bantuan PIP Kemendikbud dan Bansos Kemensos.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website Zona Mahasiswa, ya!

Baca Juga: Simak Aturan Terbatas Perkuliahan, Benarkah Hanya Boleh Diisi 25 Mahasiswa Saja?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150