Berita

Siap-Siap! Kemenag Kembali Beri Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN

Zahrah Thaybah M 31 Juli 2021 | 14:21:29

zonamahasiswa.id - Kabar gembira kali ini datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang kembali memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Baca Juga: Mahasiswa Saatnya Kalian Angkat Suara, Tentang Indonesia yang Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Dampak Pandemi Covid-19

Bandung | Menag Lantik Muhammad Ali Ramdhani sebagai Direktur Jenderal  Pendidikan Islam
Gambar Muhammad Ali Ramdani (Foto: Ayo Bandung)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani, mengatakan bahwa pandemi berdampak pada kondisi ekonomi mahasiswa PTKN, sehingga ada keringanan UKT.

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT," ujarnya.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut menyatakan keringanan yang akan diberikan berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayarannya. Kebijakan ini, ia terapkan pada tahun akademik 2020/2021.

Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT. Persentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.

Baca Juga: Mahasiswa Akhir Merapat, Huawei Siap tampung 600 Pemagang dan Bisa Direkrut Kerja lho!

Harus Melampirkan Bukti Sah

UIN Raden Intan Lampung Tambah Dua Fakultas Baru - Tribun Lampung
Gambar UIN Raden Intan Lampung (Foto: Lampung Tribunnews)

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menambahkan bahwa keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.

Seperti status orang tua/wali telah meninggal, mengalami PHK, kerugian usaha atau dinyatakan pailit, penutupan tempat usaha atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021/2022 dan akan ada evaluasi serta pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

“Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Rektor/Ketua PTKN juga membuka kesempatan bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

Ia pun meminta kepada para Rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program tersebut dan menyosialisasikan secara intensif kepada civitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat.

Siap-Siap! Kemenag Kembali Beri Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN

Itulah ulasan mengenai Kemenag yang akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar Ulang Nomor HP Baru untuk Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150