Fakta

Penting! Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar, Mana yang Lebih Menjanjikan?

Zahrah Thaybah M 18 Mei 2021 | 17:08:34

zonamahasiswa.id - Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Karena, mengingat kebutuhan pegawai untuk mengisi pekerjaan di instansi pemerintahan sedang banyak.

Seleksi yang akan dibuka pertama adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemudian, adalah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, apa perbedaan dari CPNS dan PPPK? Dan mana yang lebih prospek dari pekerjaan, gaji, hingga karier? Yuk, simak ulasannya!

Baca Juga: 5 Ujian Terberat Mahasiswa Saat Lebaran, Apakah Sobat Zona Juga Merasakannya?

Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK

Ilustrasi PNS (Foto: BKD)

Seleksi CPNS mengutamakan generasi muda, lulusan SMA dan fresh graduate. Mereka akan dididik dan dipersiapak untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan, yang terdiri dari SKD dan SKB.

Sedangkan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan sesuai perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Seleksi PPPK untuk yang telah memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang mereka lamar minimal tiga tahun.

Gaji CPNS dan PPPK

Ilustrasi PPPK (Foto: Money Kompas)

Lalu, gaji CPNS hanya sebesar 80% berdasarkan SK CPNS pada masing-masing formasi. Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi ketika mereka lulus tes. Apabila memenuhi kriteria, maka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100%. 

Sedangkan, PPPK memperoleh gaji sama dengan PNS, yakni sesuai dengan pangkat golongan dan skema masa kerja (MKG). Untuk tunjangan, honor, dan perjalanan dinas sesuai standar yang Kemenkeu rilis. Besaran penghasilan di luar gaji pun sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji, setelah pegawai yang bersangkutan mengalami kenaikan. Kemudian, perbedaan dari keduanya adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya. PPPK dan PNS juga sama-sama memperoleh jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga: Kenali 5 Karakter Inspiratif yang Wajib Dimiliki Mahasiswa

Seleksi PPPK

Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: GenPI)

Kemudian, untuk menjaring tenaga PPPK tidak perlu waktu lama. Bahkan pemerintah membutuhkan segera tenaga mereka. Setelah lulus, PPPK langsung bisa teken kontrak dan siap untuk bekerja. Sehingga, tugas-tugas dapat mereka lakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Oleh karena itu, agar bisa jadi PNS harus mengikuti rangkaian seleksi bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Formasi PPPK

Ilustrasi PPPK (Foto: Tribun Jakarta)

Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Ada beberapa peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru.

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. Kemudian adalah guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Selain itu, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka untuk PPPK non guru berdasarkan kebutuhan instansi. Untuk formasi PPPK non guru, jabatan yang paling banyak antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.

Penting! Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar, Mana yang Lebih Menjanjikan?

Itulah ulasan mengenai perbedaan CPNS dan PPPK.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website Zona Mahasiswa. Sampai jumpa!

Baca Juga: Alasan Kenapa Kita Disarankan untuk Lulus Tepat Waktu

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150