
zonamahasiswa.id - Kasus penurunan bendera merah putih di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi persoalan pelik. Pasalnya, polisi telah menetapkan empat orang mahasiswa sebagai tersangka. Sebelumnya, pada demo yang terjadi pekan lalu tepatnya Senin (23/5) pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang.
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian (31/5).
Baca Juga: Fakta Calon Bintara Polri Ngaku Digagalkan, Polisi Buktikan Hal Ini
Mahasiswa Turunkan Bendera Merah Putih
Melansir Detikcom, empat oknum mahasiswa berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19) diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan tersebut dinilai telah merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih, lalu memasang tiga bendera organisasi mahasiswa dan mengibarkannya pada satu tiang yang sama.
Atas hal ini, Febryanto mengaku tersangka FA berperan untuk menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organisasi daerah.
Lalu, tersangka JN bertugas menyerahkan bendera Organa Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk digabungkan di bawah bendera Merah Putih. Mengenai ini, Febryanto menyayangkan aksi penurunan bendera tersebut. Pasalnya, terkait itu sudah terdapat aturan tersendiri.
"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melaukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," terangnya.
Keempat mahasiswa tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau dikenaan denda sebesar Rp500 juta. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bendera organisasi daerah yaitu IKMM, IM, Mamuju Tengah, dan IMP beserta kaus, sweater, topi, kemeja, hingga flashdisk.
Motif 4 Mahasiswa Sulbar Turunkan Bendera Merah Putih hingga Terancam Dibui
Itulah ulasan mengenai kasus penurunan bendera merah putih yang menyeret empat mahasiswa terancam pidana hingga lima tahun kurungan atau denda sebesar Rp500 juta.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Dosen Unsri 'Pengirim Chat Tak Senonoh' Divonis 8 Tahun Penjara
Komentar
0