zonamahasiswa.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diduga melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap 24 orang siswi SD.
Dilansir dari metrotvnews.com, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap murid-murid SD tersebut selama proses belajar mengajar dan juga ketika mereka sedang mengikuti kegiatan perkemahan sekolah. HI memanfaatkan momen praktik salat untuk mengeksploitasi tindakannya, dimana ia menegur dan menyentuh bagian dada korban yang mayoritas berusia sekitar 11 tahun.
Tindakan ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga Kamis, 18 Januari 2024, yang membuat gempar masyarakat dan pihak sekolah.
Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan oknum guru, dengan korban sebanyak 24 orang yang merupakan murid kelas V SD.
"Pelaku merupakan oknum guru, korbannya sudah 24 orang yang berasal dari murid kelas V SD," ungkap Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar.
Perbuatan tidak senonoh ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat setempat. Mereka berharap agar tindakan hukum segera diambil untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi para siswa yang telah menjadi korban.
Dikatakan Nizar, sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak sekolah sudah mengetahui terlebih dahulu, lantaran ada siswi yang mengadukan kasus tersebut ke wali kelas. Sekolah pun telah melakukan mediasi antara tersangka oknum guru agama dengan ke 24 orang siswi yang menjadi korban tanpa melibatkan orang tua siswi maupun kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Putri Hijau yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka oknum guru agama berinisial HB di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini oknum guru agama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.
"Saat ini Polsek Putri Hijau baru menerima laporan 16 orang korban dari total 24 orang korban yang diakui oleh tersangka oknum guru agama. Kami masih menunggu korban-korban lainnya untuk segera melapor agar pelaku dapat diproses hukum," jelasnya.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu terancam pasal tentang perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Pihak kepolisian setempat sudah mengamankan pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban beserta keluarganya mendapatkan dukungan psikologis dan pendampingan.
Penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Insiden ini seharusnya menjadi kesempatan krusial bagi pihak sekolah dan pemerintah untuk meninjau kembali prosedur pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak di sekolah.
Miris! Oknum Guru Agama SD Diduga Cabuli 24 Siswi, Modus Benarkan Gerakan Salat
Itulah ulasan mengenai oknum guru agama yang diduga cabuli 24 siswi dengan modus benarkan gerakan salat
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Heboh! Siswa SMK Tewas Jatuh Terbentur Trotoar Gegara Baliho Caleg yang Roboh
Komentar
0