zonamahasiswa.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis seorang mahasiswa di Bali, berinisial A 12 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba, jenis sabu.
Hukuman Berupa Denda Rp1 Miliar
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,†kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 8 Juli 2021.
Kasus yang menjerat A ini berawal dari transaksi narkoba di Jalan Pula Panjang, Denpasar Barat. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Bali menangkap terdakwa dan menemukan sabu seberat 12,78 gram.
Semua Karena Om Jack
Polisi menemukan A mendapatkan barang haram itu dari orang yang disebut Om Jack. Komunikasi keduanya dilakukan lewat ponsel. Om Jack akan meminta A mengambil paket sabu di wilayah Ubung, lalu membaginya dalam paket kecil untuk kemudian diedarkan.
Terdakwa memperoleh upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba. A disebut telah menerima upah sebesar Rp 500 ribu dari pekerjaan ini. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Mahasiswa Dibui 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Narkoba Padahal hanya Diberi Upah Rp50 Ribu, Apakah Sepadan Hukuman dengan Gajinya?
Sobat Zona, bagaimana apakah kalian tertarik dengan bisnis yang ditawarkan olem om Jack?
Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!
Komentar
0