Berita

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Seret 400 Mahasiswa, Begini Faktanya

Zahrah Thaybah M 07 Maret 2022 | 14:55:13

zonamahasiswa.id - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan jika tujuh mahasiswa mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,3 juta. 400 dari 803 mahasiswa penerima beasiswa berpotensi jadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, mengatakan tujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

"Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh," kata Kombes Pol Winardy.

Baca Juga: Gagal Terus Saat Ujian, Mahasiswa Ini Tanam Bluetooth di Telinga Untuk Menyontek

Fakta-Fakta Kasus Korupsi

Gambar Polda Aceh (Foto: Kompas Regional)

1. 61 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

Kombes Pol Winardy mengatakan saat ini sudah 61 mahasiswa mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima. Total uang negara yang dikembalikan 61 mahasiswa tersebut mencapai Rp729,79 juta.

Polda Aceh masih masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat, untuk segera mengembalikannya.

2. Kerugian Rp22,3 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 ini mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

3. 400 Mahasiswa Berpotensi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Winardy

Ia pun mengatakan bahwa Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

"Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Winardy

Ia pun mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Kombes Winardy.

4. Total 7 Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh

Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.

Ketujuh tersangka itu antara lain SYR; kemudian FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); FY sebagai PPTK; SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.

SYR adalah Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Polda Aceh juga telah melaporkan kasus ini ke KPK.

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Seret 400 Mahasiswa, Begini Faktanya

Itulah ulasan mengenai fakta kasus korupsi yang menyeret 400 mahasiswa.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Nekat! UINSA Adakan Kuliah Tatap Muka Meski Omicron Tinggi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150