Berita

Di luar Nalar! Ini Alasan Mengapa Polisi Pulangkan Remaja Pemerkosa Siswi SMP Hingga Tewas

Alif Laili Munazila 15 Maret 2023 | 07:08:29

zonamahasiswa.id - Kasus kekerasan dalam dunia anak-anak kembali terjadi di tanah air. Bahkan kini, seorang siswi SMP harus menghembuskan nafas terakhir lantaran jadi korban nafsu bejat anak usia remaja di Bone, Sulawesi Selatan. Kasusnya kini memasuki babak baru yang kian membuat publik panas.

Baca juga: Siswa SMK Tewas Disabet Pedang 3 Pelajar SMA Bermotor Saat Menyeberang Jalan

Polisi Pulangkan Pelaku

AM, sosok remaja laki-laki berusia 15 tahun asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tega memperkosa seorang siswi SMP hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Atas perbuatan AM ini, dirinya lantas ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setempat.

Namun ternyata, AM telah dibebaskan dari tahanan oleh pihak kepolisian. Kepala Sub Seksi PIDM Sihumas Polres Bone, Ipda Rayendra membenarkan jika AM telah dibebaskan dari tahanan dan telah dipulangkan pada keluarganya.

Rayendra beralasan jika masa tahanan AM sudah habis. Lebih lanjut, ia menjelaskan jika keputusan tersebut dilakukan pihaknya setelah kuasa hukum AM mengajukan penangguhan penahanan atas remaja tersebut hingga akhirnya disetujui oleh Polres Bone.

Rayendra menyampaikan klarifikasinya tersebut pada hari Senin (13/3) lalu. Ternyata, pihak Polres Bone telah memulangkan AM kepada orang tuanya pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.

Ia pun mengatakan jika masa penahanan AM ini tidak dilanjutkan lagi dan sudah habis. Rayendra mengatakan jika AM sebenarnya sudah melalui perpanjangan masa penahanan sesuai yang tertulis dalam Pasal 32 UU Nomor 11 tahun 2022.

Dalam pasal tersebut tertulis jika masa penahanan terhadap tersangka di bawah umur adalah maksimal 7 hari. Masa penahanan tersebut bisa diperpanjang oleh jaksa hingga maksimal 8 hari lamanya.

Rayendra menuturkan jika AM pada saat itu sudah ditahan oleh Polres Bone selama 15 hari. Bahkan masa penahanannya itu sudah termasuk dengan perpanjangan masa.

"Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan," tutur Rayendra.

Kasus pemerkosaan hingga berujung tewasnya korban ini masih terus diproses. Tetapi, berkas perkara ini masih terus dilengkapi.

Rayendra mengungkapkan jika jaksa lah yang mengembalikan berkas dan meminta tim penyidik untuk terus melengkapi berkas perkara tersebut.

"Jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi. Karena kalau kasus anak penanganannya singkat," ucap Rayendra.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman mengungkapkan jika AM adalah teman sekolah korban sendiri. "AM merupakan teman sekolah korban," ucap Bobby.

Bobby pun menjelaskan jika dari hasil visum korban di rumah sakit, terlihat jika selaput dara korban rusak pasca dirudapaksa oleh AM. Bobby pun menjelaskan jika tim penyidik pun meminta rekam medis korban dan juga keterangan dari dokter korban.

"Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput dara akibat benda tumpul," tutur Bobby.

Kilas Balik Kejadian

Kasus pemerkosaan yang menyeret AM sebagai tersangka ini diketahui muncul di permukaan pada 20 Februari 2023 lalu. Pada tanggal 20 Februari itu, orang tua korban yakni J (14) diketahui melaporkan AM kepada polisi karena tak terima dengan apa yang terjadi pada putri mereka.

Kasus pemerkosaan itu diduga terjadi pada akhir bulan Januari 2023 lalu. Kejadiannya diduga dilakukan di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolah korban.

Adapun sekolah J diketahui berlokasi di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan.

Pada awalnya, keluarga J tak mengetahui apa yang terjadi putri mereka tersebut. Namun tak lama, korban mengalami demam tinggi dan mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban lantas membawa korban ke Puskesmas Cenrana pada 6 Februari 2023 lalu. Di sana, korban dirawat selama 3 hari namun tak ada perkembangan dari sakit yang dikeluhkan korban.

Melihat hal tersebut, akhirnya keluarga korban membawa pulang J untuk dirawat di rumah. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2023 kemarin keluarga korban berencana melaporkan AM kepada polisi.

Namun sesampainya di Polres Bone, korban mengalami demam tinggi lagi. Melihat hal tersebut, pihak Polres Bone menolak laporan keluarga korban dan menyarankan keluarga untuk merawat korban terlebih dahulu di rumah sakit.

Akhirnya pihak keluarga membawa J ke Rumah Sakit M Yasin, Bone. Di sana, korban dirawat selama 5 hari hingga akhirnya J tak kuasa lagi menahan sakit di tubuhnya. J diketahui menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit pada tanggal 16 Februari 2023 lalu.

Orang tua J mengungkapkan jika anaknya tersebut awalnya tak mau menceritakan peristiwa yang sudah terjadi padanya tersebut. "Awalnya dia tidak mau bicara, tapi setelah dibujuk baru mau bicara," aku orang tua J.

Sebelumnya, saat J sempat dirawat 3 hari di puskesmas dan tak ada perubahan, keluarga korban berinisiatif untuk mengecek bagian vital J. "Sorenya, keluarga inisiatif mau periksa bagian vital J karena jangan sampai ada luka atau sejenis bisul," 

Di luar Nalar! Ini Alasan Mengapa Polisi Pulangkan Remaja Pemerkosa Siswi SMP Hingga Tewas

Itulah ulasan mengenai kasus remaja yang memperkosa siswi SMP hingga tewas di Bone, Sulawesi Selatan namun akhirnya dilepaskan polisi karena masa penahanannya telah usai.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri Menjelang Wisuda, Diduga Ingin Persatukan Orang Tua yang Bercerai

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150