zonamahasiswa.id - Seakan tak mengambil pelajaran pada kasus yang dialami Mario Dandy beberapa waktu lalu, kini kasus serupa kembali terjadi. Kali ini, seorang anak polisi diketahui menganiaya seorang mahasiswa hingga mengalami luka-luka karenanya. Parahnya, sang ayah yang merupakan salah satu jajaran petinggi polisi di daerahnya hanya menonton kejadian itu.
Kronologi Kejadian
Seorang anak polisi kembali viral di media sosial setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Anak polisi ini diketahui bernama Aditya Hasibuan alias AH, telah melakukan penganiayaan terhadap Ken hingga akhirnya videonya tersebar di dunia maya.
AH diketahui merupakan anak dari seorang perwira polisi Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan alias AKBP AH. Dalam video yang ramai beredar di dunia maya, AH terlihat menganiaya Ken dengan memukuli, menendang, hingga berkali-kali membenturkan kepala Ken ke aspal.
Kejadian ini bermula pada tanggal 11 Desember 2022 silam. Saat itu Ken tengah berada di luar negeri dan mendapatkan pesan Instagram yang diduga berasal dari AH. Dalam pembahasan itu, mereka berdua membahas tentang pacar Ken dan ia pun mengajak AH untuk bertemu karena sudah lama tak berjumpa.
Lalu pada tanggal 21 Desember 2022, Ken yang telah berada di Medan kembali tengah mengendarai sebuah mobil bersama dengan keponakannya dan kekasihnya. Ternyata AH sudah membuntuti korban dengan keenam orang rekannya.
AH lantas memberhentikan mobil Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan pada pukul 22.00 WIB. Di sana, AH tiba-tiba saja melakukan penganiayaan terhadap Ken dengan memukulnya sebanyak 3 kali yakni di pelipis kanan dan di bibirnya.
Ken yang mendapatkan perlakuan seperti itu lantas segera masuk ke dalam mobilnya dan bergegas untuk pergi meninggalkan lokasi. Namun AH malah menghadang mobilnya dan menendang spion kiri mobil Ken hingga patah.
Korban yang tak terima dengan penganiayaan tanpa alasan itu akhirnya mendatangi rumah AH pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Ken saat itu mendatangi rumah AH yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken saat itu hendak meminta pertanggungjawaban kepada AH karena sudah memberikannya luka fisik dan materi pada mobilnya. Namun sesampainya di rumah AH, kakak dan orang tua AH yakni sang ayah ikut keluar menemui Ken.
AKBP AH yang saat itu turut keluar dari rumah malah menyuruh seseorang mengambil sebuah senjata laras panjang. Tak berselang lama, AH turut keluar rumah dan menganiayan Ken yang saat itu tengah berbicara dengan ayahnya.
Dalam video amatir yang beredar di dunia maya, AH terlihat menganiaya Ken dengan brutalnya seperti memendam dendam kesumat. AH juga terlihat membenturkan kepala Ken ke aspal berkali-kali hingga berdarah yang saat itu sudah telungkup di tanah.
Atas penganiayaan kedua AH ini, Ken menderita luka memar di leher, kepala bagian belakang, pelipis serta luka gigitan pada jari tangannya.
Karir Sang Ayah Terancam
Setelah kasus penganiayaan AH viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, kini karir AKBP AH turut terimbas atas perbuatan putranya itu. Diketahui, kini AKBP AH yang menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut telah dicopot dari jabatannya.
Atas kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan jika AKBP AH sudah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dari hasil pemeriksaan itu, AKBP AH terbukti sudah melanggar kode etik dengan membiarkan putranya menganiaya seorang anak tanpa berusaha melerainya.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumu dan nonjob," tutur Hadi pada hari Rabu (26/4) ini. Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP AH juga ditahan dalam penempatan khusus (patsus).
Hadi juga menjelaskan jika AKBP AH terbukti melanggar aturan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian, dilarang keras untuk melakukan tindak kekerasan, berlaku kasar hingga tindakan tak patut. Sikap dari Kepala Polda Sumut ini merupakan sebuah bentuk ketegasan untuk menindak oknum agar tidak mencoreng nama baik Polri ke depannya.
Lebih lanjut, sang anak yakni AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral itu. AH sendiri kini terancam hukuman penjara 5 tahun.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima dua laporan baik dari pihak Ken ataupun dari pihak AH. Namun setelah ditelaah, hanya laporan Ken yang memenuhi unsur tindak pidana. Sedangkan laporan AH tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Berujung Ayahnya Dicopot dari Jabatan, Netizen: Waduh, Mario Dandy Jilid 2 nih!
Itulah ulasan mengenai kasus penganiayaan seorang anak polisi terhadap mahasiswa di Medan di mana sang ayah hanya menonton sang putra melakukan penganiayaan, namun kini keduanya sudah ditindak kepolisian hingga sang ayah telah dicopot dari jabatannya.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Video Lama Viral Lagi Sebut Megawati ‘Janda’, Kini Bima TikToker Lampung Klarifikasi dan Minta Maaf
Komentar
0