Berita

Ambulans Bawa Pasien Kritis Terhalang Rombongan Presiden Jokowi

Muhammad Fatich Nur Fadli 27 Juni 2024 | 16:18:31

zonamahasiswa.id - Kunjungan Presiden Joko Widodo, beserta rombongan ke beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, menyisakan cerita hangat yang saat ini ramai diperbincangkan warga.

Baca juga: Begini Pesan "Zach King" Untuk Para Content Creator yang Masih Minder Sama Alat

Video viral tersebut diunggah oleh akun @NinzExe07 di media sosial X. Melalui unggahan video tersebut, terlihat kondisi di dalam ambulans yang sedang membawa pasien. 

Di dalam video, supir ambulans tersebut mulai panik lantaran tidak diizinkan lewat. Sebab, ia sedang membawa pasien yang harus segera mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr Murdjani Sampit. "Nasib, nasib pasien, demi rombongan Bapak Joko Widodo, Mbah Joko, Mbah Joko, pasien ulun Mbah Joko, nasib, nasib, ditahan orang," kata sopir ambulans Muhammad Rizky Iriansyah dalam video.

Kabis Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji menuturkan, saat itu kondisinya sangat padat, sehingga petugas sudah harus mengamankan jalur.

"Kami sayangkan juga bahwa supir dari ambulans tersebut tidak menyalakan rotator," kata Erlan, kepada awak media di Mako Polda Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024). 

Pada saat yang bersamaan, di saat rangkaian iringan Presiden dan rombongan melintas, ambulans juga persis akan melintas dan belum sempat masuk, dengan jarak pengawalan saat itu hanya berkisar 10-15 meter dari wilayah Rumah Sakit dr Murdjani Sampit. 

"Seyogyanya bisa menyalakan rotator, supaya bisa didahului masuk ke rumah sakit," tambah Erlan. 

Setelah video tersebut viral, sopir ambulans menyampaikan klarifikasi. 

"Yang mana saat itu saya sedang membawa pasien, yang sedang kritis dan saya panik dan spontan membuat video tersebut, dengan maksud dan tujuan, tidak lain agar saya mendapat prioritas jalan menuju rumah sakit," kata Rizky. 

Dalam video itu ia juga menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak yang merasa dirugikan dan tidak nyaman atas video yang ia buat. Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada di nomor dua sedangkan mobil presiden nomor empat.

Ada 7 daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan, pertama pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas-tugasnya. Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga yakni kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Kelima yakni kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Respon Istana

Merespons itu, pihak Istana menyampaikan permohonan maaf. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menerangkan sesuai SOP, pihaknya memprioritaskan ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Dia menekankan jalan atau akses mobil ambulans, termasuk mobil pemadam kebakaran tidak boleh dihambat. "Sering kali di jalanan rangkaian Kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami. Di lapangan, Tim Adv Kepresidenan selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim pengamanan wilayah untuk menerapkan SOP tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2026. 

Yusuf kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di ambulans, dan secara umum kepada masyarakat atas kejadian terhambatnya jalan mobil ambulans tersebut.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut, dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.

Ambulans Bawa Pasien Kritis Terhalang Rombongan Presiden Jokowi

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Viral! HRD Dipecat Gegara Bentak "Sampah" Calon Karyawan yang Ketahuan Merokok di Ruangan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150